Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menekankan telah terjadi 45 tembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10) lalu. Beka mengkonfirmasi 45 tembakan gas air mata tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/11)
"Dari 27 yang di video 18 itu yang terdengar" kata Beka saat dihubungi melalui telepon, Kamis (3/11).
Beka mengkonfirmasi bahwa, pihaknya telah memeriksa 233 video terkait penembakan tersebut. Termasuk video CCTV dan video lain yang telah dikalibrasi waktunya oleh Komnas HAM guna memperkirakan atau menghitung jumlah tembakan gas air mata yang terlihat maupun terdengar.
"kami itu memeriksa 233 video Termasuk video CCTV maupun juga video-video yang lain yang sudah dikalibrasi waktunya sehingga kami bisa memperkirakan atau menghitung jumlah tembakan gas air mata baik yang terlihat di video maupun terdengar" paparnya.
Melalui informasi yang diperoleh oleh Komnas HAM, Beka meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi ulang keterlibatan aparat keamanan dan pertandingan sepak bola. Ia juga sempat menyinggung perihal pelanggaran yang dilakukan aparat terhadap regulasi dari FIFA yang sudah jelas melarang adanya gas air mata didalam stadion.
Baca juga: Tolak Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Dinilai Abaikan Perintah Kapolri
"Ya Begini saya kira polisi harus mengevaluasi ulang keterlibatan aparat keamanan dalam pertandingan sepak bola karena regulasi FIFA Jelas-jelas melarang misalnya penggunaan atribusi keamanan seperti gas air mata dan banyak masuk ke stadion dan ini yang harus dievaluasi" jelasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi mereka dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Rekomendasi Komnas HAM tersebut meliputi, PSSI diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta keamanan dan perjanjian kerjasama dengan mengutamakan keselamatan termasuk keterlibatan aparat keamanan.
Kedua, PSSI juga didesak untuk membekukan seluruh aktivitas sepak bola sampai ada standarisasi terhadap match commisioner atau pengawas pertandingan di seluruh level kompetisi.
"Membekukan seluruh aktivitas sepak bola sampai ada standarisasi terhadap match com, ini demi kompetisi yang terjamin keamanannya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Rabu (2/11).
Ketiga, Komnas HAM juga meminta PSSI untuk bekerjasama dengan klub untuk melakukan pembinaan kepada suporter sesuai hak asasi manusia. Keempat, PSSI juga diminta bertanggungjawab secara kelembagaan dengan menghormati proses hukum dan melakukan pemulihan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan.
Terakhir, PSSI didesak menyusun indikator pertandingan yang akuntabel sebagai dasar utama serta ketersediaan infrastruktur. (OL-4)
THOM Haye resmi dimumkan sebagai pemain baru Persib Bandung. Kepindahan gelandang berdarah Belanda-Indonesia itu menambah deretan pemain timnas Indonesia berkarier di Tanah Air
Taiwan dengan cepat merespons undangan Indonesia.
RENCANA laga uji coba Tim Nasional Indonesia kontra Kuwait pada FIFA Matchday September batal digelar. Sebagai pengganti, skuad Garuda akan menjajal kekuatan Taiwan dan Lebanon
POSISI direktur teknik (dirtek) PSSI yang definitif akhirnya resmi diisi setelah dua tahun kosong. PSSI mengumumkan perekrutan Alexander Zwiers sebagai dirtek baru
PSSI kini mengalihkan fokus persiapan Garuda Muda untuk menghadapi Libanon.
PSSI memperkenalkan lembaga penyelesaian sengketa sepak bola, National Dispute Resolution Chamber (NDRC).
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved