Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menekankan telah terjadi 45 tembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10) lalu. Beka mengkonfirmasi 45 tembakan gas air mata tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/11)
"Dari 27 yang di video 18 itu yang terdengar" kata Beka saat dihubungi melalui telepon, Kamis (3/11).
Beka mengkonfirmasi bahwa, pihaknya telah memeriksa 233 video terkait penembakan tersebut. Termasuk video CCTV dan video lain yang telah dikalibrasi waktunya oleh Komnas HAM guna memperkirakan atau menghitung jumlah tembakan gas air mata yang terlihat maupun terdengar.
"kami itu memeriksa 233 video Termasuk video CCTV maupun juga video-video yang lain yang sudah dikalibrasi waktunya sehingga kami bisa memperkirakan atau menghitung jumlah tembakan gas air mata baik yang terlihat di video maupun terdengar" paparnya.
Melalui informasi yang diperoleh oleh Komnas HAM, Beka meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi ulang keterlibatan aparat keamanan dan pertandingan sepak bola. Ia juga sempat menyinggung perihal pelanggaran yang dilakukan aparat terhadap regulasi dari FIFA yang sudah jelas melarang adanya gas air mata didalam stadion.
Baca juga: Tolak Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Dinilai Abaikan Perintah Kapolri
"Ya Begini saya kira polisi harus mengevaluasi ulang keterlibatan aparat keamanan dalam pertandingan sepak bola karena regulasi FIFA Jelas-jelas melarang misalnya penggunaan atribusi keamanan seperti gas air mata dan banyak masuk ke stadion dan ini yang harus dievaluasi" jelasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi mereka dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Rekomendasi Komnas HAM tersebut meliputi, PSSI diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta keamanan dan perjanjian kerjasama dengan mengutamakan keselamatan termasuk keterlibatan aparat keamanan.
Kedua, PSSI juga didesak untuk membekukan seluruh aktivitas sepak bola sampai ada standarisasi terhadap match commisioner atau pengawas pertandingan di seluruh level kompetisi.
"Membekukan seluruh aktivitas sepak bola sampai ada standarisasi terhadap match com, ini demi kompetisi yang terjamin keamanannya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Rabu (2/11).
Ketiga, Komnas HAM juga meminta PSSI untuk bekerjasama dengan klub untuk melakukan pembinaan kepada suporter sesuai hak asasi manusia. Keempat, PSSI juga diminta bertanggungjawab secara kelembagaan dengan menghormati proses hukum dan melakukan pemulihan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan.
Terakhir, PSSI didesak menyusun indikator pertandingan yang akuntabel sebagai dasar utama serta ketersediaan infrastruktur. (OL-4)
Indonesia akan menjadi salah satu tuan rumah turnamen mini FIFA Series 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Maret di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA Series 2026. Timnas Indonesia akan menghadapi St. Kitts & Nevis, Bulgaria, dan Kepulauan Solomon pada 27 & 30 Maret 2026 di GBK.
Penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih timnas U-17 sekaligus menandai adanya pergeseran posisi di jajaran pelatih timnas kelompok umur.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved