Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
LAPORAN dua korban Tragedi Kanjuruhan ditolak Polda Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu. Penolakan itu dinilai mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada Kepolisian," kata pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).
Menurut Bambang, alasan penolakan laporan karena asas ne bis in idem tidak bisa diterima. Asas itu ialah perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolri Tindaklanjuti Temuan soal Kanjuruhan
Sedangkan, kata dia, kasus Tragedi Kanjuruhan masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan.
"Di sisi lain juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujar Bambang.
Dia mengatakan ada dua jenis laporan yang bisa masuk ke Kepolisian. Yaitu tipe A dan B. Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Sedangkan, laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat," jelas dia.
Dia menyebut proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke Kejaksaan adalah laporan model A. Dia menekankan laporan model A dan B ini bisa berjalan beriringan.
"Model A rawan terjadi conflict of interest, apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial," ungkap peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Laporan oleh dua korban yang diwakili Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania dilayangkan ke Polda Jatim pada Senin (31/10). Korban yang melapor adalah keluarga dari dua korban tewas.
Laporan itu ditolak dengan alasan ne bis in idem. Meski ditolak mereka menegaskan tidak akan menyerah.
"Terkait penolakan ini kami akan melakukan langkah koordinasi dengan Kapolda atau pihak yang bisa memberikan alasan jelas pada kami. Ini tidak bisa dibenarkan karena hak masyarakat kami selaku korban ada unsur pidana harus diterima selama bukti identitas itu mendukung semua," ujar Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa (1/11).
Peristiwa yang terjadi Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim ini menelan 135 jiwa. Kerusuhan dipicu penembakan gas air mata oleh aparat usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat). (OL-1)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
AREMA FC akhirnya memutus tren buruk di Stadion Kanjuruhan. Singo Edan memetik kemenangan 4-1 atas PSBS Biak pada laga pembuka Super League 2025/2026, Senin (11/8/2025).
Kepastian itu sekaligus membantah rumor yang menyebut laga Arema FC vs Persebaya akan digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Sebanyak 26 keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi pada Rabu (12/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved