Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN dua korban Tragedi Kanjuruhan ditolak Polda Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu. Penolakan itu dinilai mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada Kepolisian," kata pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).
Menurut Bambang, alasan penolakan laporan karena asas ne bis in idem tidak bisa diterima. Asas itu ialah perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolri Tindaklanjuti Temuan soal Kanjuruhan
Sedangkan, kata dia, kasus Tragedi Kanjuruhan masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan.
"Di sisi lain juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujar Bambang.
Dia mengatakan ada dua jenis laporan yang bisa masuk ke Kepolisian. Yaitu tipe A dan B. Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Sedangkan, laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat," jelas dia.
Dia menyebut proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke Kejaksaan adalah laporan model A. Dia menekankan laporan model A dan B ini bisa berjalan beriringan.
"Model A rawan terjadi conflict of interest, apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial," ungkap peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Laporan oleh dua korban yang diwakili Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania dilayangkan ke Polda Jatim pada Senin (31/10). Korban yang melapor adalah keluarga dari dua korban tewas.
Laporan itu ditolak dengan alasan ne bis in idem. Meski ditolak mereka menegaskan tidak akan menyerah.
"Terkait penolakan ini kami akan melakukan langkah koordinasi dengan Kapolda atau pihak yang bisa memberikan alasan jelas pada kami. Ini tidak bisa dibenarkan karena hak masyarakat kami selaku korban ada unsur pidana harus diterima selama bukti identitas itu mendukung semua," ujar Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa (1/11).
Peristiwa yang terjadi Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim ini menelan 135 jiwa. Kerusuhan dipicu penembakan gas air mata oleh aparat usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat). (OL-1)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Semen Padang FC menargetkan mencuri poin saat menghadapi Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Minggu (15/2), guna memperbesar peluang keluar dari zona degradasi BRI Super League.
Aparat keamanan menyiagakan 758 personel gabungan guna memastikan kelancaran dan keamanan pertandingan BRI Super League 2025/2026 antara Arema FC menghadapi Madura United.
Stadion Kanjuruhan yang menjadi kebanggaan arek Malang dipadati penonton yang menyaksikan laga Arema FC melawan Persija Jakarta yang berakhir 1-2.
Persija Jakarta mengalahkan tuan rumah Arema FC dalam pertandingan lanjutan pekan ke-12 Super League 2025/2026 di di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (8/11).
AREMA FC akhirnya memutus tren buruk di Stadion Kanjuruhan. Singo Edan memetik kemenangan 4-1 atas PSBS Biak pada laga pembuka Super League 2025/2026, Senin (11/8/2025).
Kepastian itu sekaligus membantah rumor yang menyebut laga Arema FC vs Persebaya akan digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved