Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LAPORAN dua korban Tragedi Kanjuruhan ditolak Polda Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu. Penolakan itu dinilai mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada Kepolisian," kata pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).
Menurut Bambang, alasan penolakan laporan karena asas ne bis in idem tidak bisa diterima. Asas itu ialah perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolri Tindaklanjuti Temuan soal Kanjuruhan
Sedangkan, kata dia, kasus Tragedi Kanjuruhan masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan.
"Di sisi lain juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujar Bambang.
Dia mengatakan ada dua jenis laporan yang bisa masuk ke Kepolisian. Yaitu tipe A dan B. Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Sedangkan, laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat," jelas dia.
Dia menyebut proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke Kejaksaan adalah laporan model A. Dia menekankan laporan model A dan B ini bisa berjalan beriringan.
"Model A rawan terjadi conflict of interest, apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial," ungkap peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Laporan oleh dua korban yang diwakili Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania dilayangkan ke Polda Jatim pada Senin (31/10). Korban yang melapor adalah keluarga dari dua korban tewas.
Laporan itu ditolak dengan alasan ne bis in idem. Meski ditolak mereka menegaskan tidak akan menyerah.
"Terkait penolakan ini kami akan melakukan langkah koordinasi dengan Kapolda atau pihak yang bisa memberikan alasan jelas pada kami. Ini tidak bisa dibenarkan karena hak masyarakat kami selaku korban ada unsur pidana harus diterima selama bukti identitas itu mendukung semua," ujar Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa (1/11).
Peristiwa yang terjadi Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim ini menelan 135 jiwa. Kerusuhan dipicu penembakan gas air mata oleh aparat usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat). (OL-1)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
SETIDAKNYA 127 orang meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Hal ini menggambarkan masih kurangnya kesiapan panitia penyelenggara mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi pada laga panas seperti Arema vs Persebaya ataupun laga lain
Akmal mengatakan Indonesia bisa terkena sanksi dari FIFA atas insiden di Kanjuruhan termasuk soal status tuan rumah Piala Dunia U-20 yang akan digelar tahun depan
INDONESIA berduka, sepakbola Indonesia terluka. Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan (data sementara) 129 orang
YLBHI menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Stadion Kanjuruhan
"Terkait dengan kasus yang di Malang saat ini Mabes Polri menurunkan Tim DVI ke Malang untuk berkoordinasi dengan Tim DVI Polda Jatim dan rumah sakit setempat,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved