Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panglima TNI Sebut 4 Anggota Akui Salah Terkait Tragedi Kanjuruhan

Andhika Prasetyo
05/10/2022 14:01
Panglima TNI Sebut 4 Anggota Akui Salah Terkait Tragedi Kanjuruhan
Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa(MI/M Irfan)

PANGLIMA TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memeriksa lima prajurit yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) lalu. Sebanyak empat dari lima anggota itu sudah mengakui kesalahan. Adapun, satu anggota masih menyangkal.

"Dari video yang beredar kan bisa jadi bukti awal. Dari situ kita periksa lima prajurit. Empat sudah mengaku. Satu belum. Tapi kami tidak menyerah. Kami terus minta info dari siapapun juga. Siapapun yang punya video kekerasan, berikan ke kami," ujar Andika selepas perayaan HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan lima anggota itu sangat tidak dibenarkan dan melampaui batas kewenangan.

"Mereka menyerang masyarakat yang sebetulnya tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat sangat tidak bagus," jelasnya.

Baca juga: Soal Kanjuruhan, Presiden Sudah Bicara dengan Presiden FIFA

Tidak hanya memeriksa para prajurit yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan, Andika mengatakan TNI akan meminta keterangan dari unsur pimpinan yang bertugas di Kanjuruhan saat tragedi terjadi.

"Kita periksa juga yang lebih atasnya. Prosedur apa yang mereka lakukan. Apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya. Ini satu bentuk evaluasi karena tidak boleh terjadi. Penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak itu tidak berjalan," ucap Andika.

Terkait sanksi, ia menegaskan seluruh anggota yang terlibat dalam tindak kekerasan di Kanjuruhan akan dihadapkan pada hukuman pidana. Setidaknya, mereka akan dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 126 KUHPM tentang tindakan menyalahgunakan kewenangan.

"Di pasal-pasal ini kan ada ancaman hukuman. Saya berusaha untuk tidak ke sanksi etik. Bagi saya, itu sangat jelas pidana," tegas Andika.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya