Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYANDARKAN pada peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan ketenagakerjaan, Pemkab Gunungkidul tetap akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas untuk Idul fitri tahun ini.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, Rabu menjelaskan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer maupun tenaga kerja harian lepas di lingkungan Pemkab Gunungkidul itu minimal Rp600.000.
"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas dianggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp600 ribu," kata Sunawan.
Baca juga : THR Harus Dibayar Penuh dan tidak Boleh Dicicil
Untuk memuluskan pemberian THR tersebut, BKPP masih membahas Peraturan Bupati tentang THR bagi mereka yang selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Dikatakan selama ini, mereka ini mendapat THR dari masing-masing OPD tempat pengabdian mereka.
"Anggaran THR untuk mereka ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Gunungkidul," ujarnya.
Baca juga : Pengusaha Sarung di Tegal Ini Bagikan THR untuk Karyawan Senilai Rp3,1 Miliar
Sunawan menegaskan, sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL (tenaga harian lepas).
Dikatakan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
Sesuai dengan aturan, katanya, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul Sunawan mengatakan besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji. ASN di jajaran Pemkab Gunungkidul tercatat sebanyak 8.177 orang. Mereka, katanya semuanya berhak menerima THR 2024. (Z-3)
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Melalui koleksi eksklusif bertajuk Moroccan Daydream, Tasya membawa standar estetika tingginya ke dalam busana siap pakai untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
BMKG menegaskan kondisi cuaca pada periode Hari Raya dan Libur Idul Fitri 1447 H/2026 relatif kondusif. Namun, potensi hujan dengan intensitas tinggi masih terjadi
Dijelaskan Syifa Hadju, alasan belum mau mengenakan busana seragam dengan El Rumi adalah karena saat ini status mereka yang belum sah sebagai suami istri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Satgas Saber bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP)
Industri pariwisata Bali bersiap menghadapi lonjakan permintaan akomodasi pada Maret 2026 seiring berdekatannya Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved