Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYANDARKAN pada peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan ketenagakerjaan, Pemkab Gunungkidul tetap akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas untuk Idul fitri tahun ini.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, Rabu menjelaskan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer maupun tenaga kerja harian lepas di lingkungan Pemkab Gunungkidul itu minimal Rp600.000.
"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas dianggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp600 ribu," kata Sunawan.
Baca juga : THR Harus Dibayar Penuh dan tidak Boleh Dicicil
Untuk memuluskan pemberian THR tersebut, BKPP masih membahas Peraturan Bupati tentang THR bagi mereka yang selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Dikatakan selama ini, mereka ini mendapat THR dari masing-masing OPD tempat pengabdian mereka.
"Anggaran THR untuk mereka ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Gunungkidul," ujarnya.
Baca juga : Pengusaha Sarung di Tegal Ini Bagikan THR untuk Karyawan Senilai Rp3,1 Miliar
Sunawan menegaskan, sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL (tenaga harian lepas).
Dikatakan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
Sesuai dengan aturan, katanya, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul Sunawan mengatakan besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji. ASN di jajaran Pemkab Gunungkidul tercatat sebanyak 8.177 orang. Mereka, katanya semuanya berhak menerima THR 2024. (Z-3)
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
IDUL Fitri baru saja kita rayakan. Selama sebulan, kita berlatih menahan diri dan mempertajam empati.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Presiden Prabowo hubungi Mahmoud Abbas dan pemimpin dunia Islam saat Idul Fitri. Langkah ini jadi sinyal kuat diplomasi Indonesia di panggung global.
Idul Fitri juga menghadirkan dinamika lain yang tidak kalah besar: ia menjadi salah satu peristiwa ekonomi terbesar dalam siklus tahunan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto manfaatkan momen Idul Fitri untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan sejumlah negara muslim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved