Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah 1442

Humaniora
01/4/2021 09:15
Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah 1442
Takmir mempersiapkan beras zakat fitrah untuk disalurkan kepada warga, di Desa Ilie Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/5/2020)(ANTARA/ IRWANSYAH PUTRA)

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, ormas islam dan media massa, untuk zakat fitrah tahun ini ada dua jenis, yaitu Rp37.500 untuk beras premium dan Rp33.000 untuk beras medium. Masing-masing berukuran 3 kilogram beras.

"Ditetapkan 3 kilogram beras untuk mengatasi jika jumlahnya kurang atau ada beras yang tidak utuh. Daripada kurang, maka sebaiknya dilebihkan," ujar Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir di Madiun, Rabu (31/3).

Baca juga: Ramadan, Puskesmas Tasikmalaya Layani Vaksinasi Malam Hari

Sedangkan, untuk besaran fidiah masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, 7 ons beras per orang. Atau jika dibayarkan dengan uang menjadi Rp15.000 yang setara dengan harga makan, lauk dan minum sehari dua kali.

Munir menegaskan penentuan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut tidaklah sembarangan. Hal itu menyesuaikan kondisi di lapangan dan perkiraan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadan 1442 H.

Kondisi harga bahan pokok itu sebagaimana data yang dirangkum oleh Dinas Perdagangan Kota Madiun terkait perkiraan harga komoditas di pasaran.

Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun dalam menjalankan ibadah. Khususnya, dalam pembayaran zakat fitrah dan fidiah selama Bulan Suci Ramadhan nanti.

"Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan," katanya.

Fidiah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah