Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

MUI: Vaksinasi di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa

Suryani Wandari
25/3/2021 15:05
MUI: Vaksinasi di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa
Pekerja bandara mengantre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 secara massal di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/3/2021)(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

Program vaksinasi covid-19 terus dilakuka lnnoleh pemerintah, segala upaya pun dilakukan seperti vaksin mandiri oleh perusahaan dan rumah sakit. hal ini dilakukan agar terwujud kekebalan komunitas secara bersama-sama.

Namun, mendekati bulan Ramadan masyarakat mulai bertanya bolehkan vaksin dilakukan saat berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi covid-19 Saat Berpuasa pada Selasa (16/3).

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Muba Pastikan Harga Masih Stabil

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan kekebalannya melalui vaksinasi covid-19 secara masif, ”ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh,

Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah memberikan vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular sehingga menurutnya tak akan membatalkan puasa.

“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.

Sementara itu, ditemui terpisah, Menko PMK Muhadjir Effendy pun mengatakan hal yang sama. Bahkan menurutnya dalam mengejar target dari Presiden Joko Widodo yakni 1 juta vaksin setiap hari menurutnya bisa dilakukan meski pada bulan Ramadan sekalipun.

"Di bulan Ramadan tidak harus ada malam hari dilakukan vaksin. Pagi, siang sore pun bisa karena memang tak akan membatalkan puasa," ungkapnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah