Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Program vaksinasi covid-19 terus dilakuka lnnoleh pemerintah, segala upaya pun dilakukan seperti vaksin mandiri oleh perusahaan dan rumah sakit. hal ini dilakukan agar terwujud kekebalan komunitas secara bersama-sama.
Namun, mendekati bulan Ramadan masyarakat mulai bertanya bolehkan vaksin dilakukan saat berpuasa.
Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi covid-19 Saat Berpuasa pada Selasa (16/3).
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Muba Pastikan Harga Masih Stabil
Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan kekebalannya melalui vaksinasi covid-19 secara masif, ”ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh,
Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah memberikan vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular sehingga menurutnya tak akan membatalkan puasa.
“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Menko PMK Muhadjir Effendy pun mengatakan hal yang sama. Bahkan menurutnya dalam mengejar target dari Presiden Joko Widodo yakni 1 juta vaksin setiap hari menurutnya bisa dilakukan meski pada bulan Ramadan sekalipun.
"Di bulan Ramadan tidak harus ada malam hari dilakukan vaksin. Pagi, siang sore pun bisa karena memang tak akan membatalkan puasa," ungkapnya. (H-3)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Malaria masih menjadi masalah kesehatan global yang kompleks akibat imunitas parsial, pembawa asimtomatik, dan resistensi insektisida.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved