Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Kasus Kekerasan Andrie Yunus Diduga Libatkan Bais TNI, Wakil Ketua Komisi I: Ancaman Serius Demokrasi

Media Indonesia
18/3/2026 17:34
Kasus Kekerasan Andrie Yunus Diduga Libatkan Bais TNI, Wakil Ketua Komisi I:  Ancaman Serius Demokrasi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta(Susanto/MI)

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta merespons perkembangan kasus kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota TNI. Ia menilai kekerasan terhadap aktivis ancaman terhadap demokrasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah mengamankan dan menahan empat orang anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dan saat ini masih dilakukan pendalaman motif serta proses penyidikan lebih lanjut.

Anggota DPR RI Dapil DI Yogyakarta ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih menggunakan air keras terhadap aktivis sipil, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” tegas Sukamta.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia meminta agar tidak ada upaya menutup-nutupi kasus, serta seluruh pelaku baik eksekutor maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual diungkap secara terang benderang.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” ujarnya.

Sukamta menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI guna memastikan profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan.”

Selain itu, Sukamta mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara.

“Aktivis HAM adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman.”

Sukamta meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif serta menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sembari tetap memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik