Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIRAMAN air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dinilai bukan sekadar aksi kriminal, melainkan sinyal berbahaya bagi keselamatan pembela hak asasi manusia serta kondisi ruang sipil di Indonesia. Peristiwa tersebut bahkan dipandang sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menjamin prinsip negara hukum.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menyampaikan kecaman keras atas serangan yang terjadi pada Jumat (13/3) dini hari, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
“PSHK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang juga merupakan alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera,” kata Rizky dalam keterangannya.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata. Rizky menegaskan tindakan kekerasan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Peristiwa ini merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Rizky.
Menurut Rizky, melihat latar belakang kerja advokasi yang selama ini dilakukan korban, serangan itu tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia menilai peristiwa tersebut juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
“Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang dijalankan korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” jelasnya.
Rizky juga menyoroti kecenderungan menyempitnya ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pembela HAM, jurnalis, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan ketika menjalankan kerja advokasi publik.
“Serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius,” katanya.
Dari perspektif negara hukum, ia menegaskan situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan hak-hak sipil dan politiknya secara aman.
“Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang selama ini mendorong reformasi hukum, PSHK bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menilai perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian penting dari agenda penguatan negara hukum di Indonesia.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil,” ujar Rizky.
PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik serangan. Mereka juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya impunitas.
Selain itu, kedua lembaga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalankan mandat perlindungan terhadap pembela HAM sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi ruang sipil,” kata Rizky.
PSHK dan STH Indonesia Jentera juga menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. (Dev/P-3)
Abdullah menyoroti kejanggalan dalam peristiwa ini, karena tidak ada satu pun barang berharga milik korban yang hilang. H
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
KontraS mendesak pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
RUU Perkumpulan merupakan RUU usulan Pemerintah dan sudah masuk sejak Prolegnas Prioritas Tahun 2011.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved