Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Muhammadiyah soal Board of Peace: Harus Jelas Menuju Kemerdekaan Palestina

Devi Harahap
08/2/2026 11:06
Muhammadiyah soal Board of Peace: Harus Jelas Menuju Kemerdekaan Palestina
Presiden Prabowo Subianto saat menandatangani Charter Board of Peace yang diketuai Presiden AS Donald Trump di Davos, Swis(Biro Pers Sekretariat Presiden)

PIMPINAN Pusat Muhammadiyah memandang pembentukan Board of Peace (BoP) sebagai inisiatif internasional patut untuk dicermati secara kritis, karena berpotensi melahirkan perdamaian semu apabila tidak disertai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Muhammadiyah menegaskan, Indonesia sebagai salah satu anggota Board of Peace harus memainkan peran aktif dan tegas agar keterlibatan tersebut tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Setiap upaya untuk mewujudkan perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan, perdamaian hanya akan bersifat semu dan melanggar prinsip keadilan serta hak asasi manusia yang telah diakui dalam hukum internasional,” demikian pernyataan resmi Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterima Media Indonesia, Minggu (28/2).

Muhammadiyah juga menyoroti persoalan mendasar terkait dasar hukum pembentukan Board of Peace. Menurut Muhammadiyah, terdapat ketidaksesuaian antara Charter Board of Peace dengan Resolusi DK PBB No. 2803 yang menjadi rujukan pembentukannya. 

Dalam resolusi tersebut, mandat Board of Peace dibatasi sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina. Namun, Charter Board of Peace justru menyebut lembaga ini berlaku tanpa batas waktu dan tidak secara eksplisit mencantumkan Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.

“Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi dan batas kewenangan Board of Peace. Persoalan dasar hukum menjadi krusial karena menyangkut potensi pelanggaran kedaulatan negara-negara anggota serta hukum internasional ketika Board of Peace mulai menjalankan operasinya,” tegas Muhammadiyah.

Kekhawatiran lain yang disampaikan Muhammadiyah adalah tidak adanya roadmap yang jelas menuju kemerdekaan Palestina dalam Charter Board of Peace. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa Board of Peace berisiko tidak menyentuh akar konflik, yakni penjajahan Israel atas wilayah Palestina.

“Tanpa peta jalan yang jelas menuju kemerdekaan Palestina dan penghentian pendudukan Israel, Board of Peace dikhawatirkan hanya mengelola konflik, bukan menyelesaikan persoalan utamanya,” lanjut pernyataan tersebut.

SelaIn itu, Muhammadiyah mengkritisi penetapan Donald Trump sebagai Ketua Board of Peace seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto. Menurut Muhammadiyah, pengaturan ini berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal dan minim akuntabilitas.

“Dengan kewenangan yang terpusat pada satu figur, Board of Peace berisiko menyerupai perusahaan politik privat, bukan lembaga multilateral yang transparan dan bertanggung jawab,” kata Muhammadiyah. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuka peluang penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force).

“Kewenangan besar yang dimiliki Ketua Board of Peace membuka risiko bahwa pasukan stabilisasi digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata-mata untuk melindungi warga sipil Palestina,” tegas Muhammadiyah.

Seiring dengan keanggotaan Indonesia di Board of Peace, Muhammadiyah merekomendasikan agar pemerintah bersikap aktif dan kritis. Indonesia diminta memperjuangkan penyesuaian Charter Board of Peace agar selaras dengan Resolusi DK PBB No. 2803, serta memastikan tujuan utama BoP secara terbuka adalah penghentian pendudukan Israel dan terwujudnya kemerdekaan Palestina.

Muhammadiyah juga menekankan pentingnya peran Indonesia untuk menjaga konsistensi sikap politik luar negeri bebas aktif, serta memastikan bahwa keterlibatan dalam Board of Peace tidak mengaburkan komitmen moral dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

“Indonesia harus memastikan bahwa setiap langkah di dalam Board of Peace tetap berpijak pada prinsip keadilan, penghormatan HAM, dan amanat UUD 1945 untuk menentang segala bentuk penjajahan,” tutup pernyataan itu.

Seperti diketahui, Board of Peace dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 29 September 2025. Usulan tersebut kemudian disambut dan didukung Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) melalui Resolusi No. 2803 tertanggal 17 November 2025. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang menandatangani dan bergabung dalam lembaga tersebut. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya