Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan tanggapan terkait dinamika pemilihan hakim konstitusi di DPR RI yang mendadak berganti haluan. Menurutnya, keputusan DPR untuk membatalkan calon yang sebelumnya telah terpilih dan menggantinya dengan sosok baru merupakan persoalan internal lembaga legislatif tersebut.
Diketahui, DPR RI baru saja menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan parlemen, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah melewati proses seleksi dan dipilih oleh Komisi III DPR pada Agustus 2025.
"Jika ada calon yang sudah terpilih tapi belum diusulkan ke Presiden karena posisi hakim di MK belum terbuka, kemudian DPR berubah sikap dan menggantikan posisi hakim MK dengan calon yang baru, maka itu merupakan masalah internal DPR dengan calon yang terpilih semula," ujar Maruarar dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Maruarar menjelaskan bahwa secara regulasi, MK diisi oleh sembilan hakim yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung, di mana masing-masing memiliki jatah mengusulkan tiga orang.
Dalam kasus pergantian Inosentius Samsul ke Adies Kadir, Maruarar menilai status hukum calon yang pertama memang belum disahkan sebagai hakim konstitusi karena proses administrasi ke Presiden belum dilakukan. Oleh karena itu, perubahan pilihan di tingkat parlemen sepenuhnya menjadi tanggung jawab organisasi DPR.
"Itu masalah internal DPR dengan calon terpilih semula," ujarnya.
Sementara itu, Media Indonesia telah mencoba menghubungi Inosentius untuk dimintai tanggapan. Namun, hingga berita ditulis belum ada respons dari Inosentius. (Faj/P-3)
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Komisi III DPR RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Adies Kadir menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.
KETUA MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di tengah pencalonan politikus Adies Kadir jadi hakim MK
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved