Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DERETAN pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari pasal penghinaan terhadap Presiden hingga ketentuan yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi demonstrasi.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan seorang advokat dan terdaftar dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXIV/2026. Sejumlah pasal yang digugat antara lain Pasal 100, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 237 huruf b dan c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1), Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), serta Pasal 509 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menyatakan pemerintah akan menyiapkan keterangan Presiden sebagai respons resmi dalam persidangan MK.
“Pemerintah akan menyiapkan keterangan Presiden terhadap pasal-pasal KUHP dan KUHAP yang digugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Dhahana kepada wartawan pada Selasa (27/1).
Ia menegaskan, pemerintah telah memiliki dokumen penjelasan khusus, termasuk terkait pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden.
“Kita lakukan dengan baik karena kita juga ada suatu dokumen khusus penjelasan terkait pasal penghinaan kepada Presiden, dan berbagai pasal yang digugat itu penjelasan keterangannya akan kita siapkan,” katanya.
Sementara itu, Pemohon Zico Djagardo Simanjuntak yang diwakili kuasa hukumnya, Priskila Oktaviani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menyoroti ketidakjelasan norma dalam Pasal 100 KUHP. Menurutnya, pasal tersebut tidak memenuhi prinsip kejelasan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma mengandung frasa-frasa yang tidak didefinisikan secara normatif dan berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif,” ujar Priskila di Ruang Sidang Panel MK, Senin (26/1/2026).
Ia mencontohkan sejumlah istilah seperti rasa penyesalan, harapan untuk memperbaiki diri, serta sikap dan perbuatan yang terpuji yang tidak disertai batasan konseptual maupun indikator objektif.
“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam penerapan norma, khususnya dalam proses penilaian oleh aparat penegak hukum dan hakim,” tegasnya.
Pemohon menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan hak yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi, terutama karena Pasal 100 KUHP berkaitan dengan penilaian terhadap terpidana mati dalam masa percobaan.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 256 KUHP yang dinilai berpotensi melemahkan hak berdemonstrasi.
“Pada hakikatnya, Pasal 256 KUHP dapat mengkriminalisasi demonstrasi itu sendiri. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang dijamin oleh UUD NRI 1945,” ujar Priskila.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan agar permohonan tidak tumpang tindih dengan perkara serupa yang telah lebih dahulu diperiksa MK.
“Pada permohonan ini, Pasal 100 itu ada enam ayat. Harus disesuaikan dan konsisten, apakah mau diuji seluruh ayat atau hanya ayat tertentu,” kata Arsul.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon memperbaiki struktur permohonan agar lebih presisi, terutama kesesuaian antara posita dan petitum.
“Untuk menghindari hal-hal yang bersifat kabur,” ujar Saldi.
MK memberikan waktu kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya, sementara pemerintah menyiapkan keterangan Presiden sebagai respons atas gugatan terhadap sejumlah pasal KUHP dan KUHAP tersebut. (Dev/I-1)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved