Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KESAKSIAN Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 mengungkap fakta di balik layar hubungannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ahok secara blak-blakan mengaku pernah memberikan pilihan sulit kepada Jokowi: "Berikan jabatan Direktur Utama (Dirut) atau tidak sama sekali."
Pernyataan bernada "ancaman" tersebut bukan tanpa alasan. Ahok mengaku frustrasi dengan keterbatasan wewenang Dewan Komisaris dalam menyentuh akar masalah inefisiensi dan dugaan penyimpangan di raksasa migas tersebut.
"Kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau tidak sama sekali," ujar Ahok mengulangi ucapannya kepada Jokowi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ahok mengeklaim permintaannya bukan didasari oleh ambisi pribadi atau mengejar fasilitas materi. Sebaliknya, ia merasa perbaikan tata kelola sulit dilakukan jika penentuan direksi justru didominasi oleh keputusan langsung Menteri BUMN tanpa melibatkan fungsi kontrol komisaris. Ahok menegaskan tidak mengejar gaji, melainkan ingin meninggalkan warisan (legacy) perbaikan sistem.
Alasan kuat di balik keinginan Ahok memegang kendali penuh adalah temuannya terkait lonjakan kuota impor minyak mentah dan produk kilang yang dianggapnya tidak wajar. Berdasarkan audit internal terhadap tender aditif untuk proses blending di kilang, ia menemukan modus pergantian nama perusahaan guna mengaburkan asal barang dan harga pengadaan.
Ahok menghitung jika sistem pengadaan (procurement) dimasukkan secara ketat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Pertamina seharusnya mampu menghemat anggaran hingga 46 persen. Namun, penyimpangan yang terjadi justru membuat pengadaan menjadi mahal dan membebani optimalisasi biaya perusahaan.
Dalam persidangan itu, Ahok menjadi saksi untuk sembilan terdakwa yaitu pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, dalam sidang yang sama.
Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kasus korupsi yang tengah disidangkan ini ditaksir telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp285 triliun. Angka kerugian tersebut mencakup tata kelola impor BBM serta praktik penjualan solar nonsubsidi yang diduga melanggar hukum.
"Rekomendasi kami, pecat Pak. Pecat direksinya kalau ada kasus," tegas Ahok saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai langkah yang ia ambil sebagai Komisaris Utama kala itu. (I-1)
Ahok mengungkap sejumlah temuan penyimpangan selama dirinya menjabat sebagai Dewan Komisaris Pertamina.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved