Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ahok: Penyimpangan di Pertamina Terendus dari Laporan Tender Aditif

Muhammad Ghifari A
27/1/2026 15:42
Ahok: Penyimpangan di Pertamina Terendus dari Laporan Tender Aditif
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).(Dok. MI)

KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkap sejumlah temuan penyimpangan selama dirinya menjabat sebagai Dewan Komisaris Pertamina. Salah satu penyimpangan yang ia identifikasi adalah peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Hal tersebut disampaikan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan itu, Ahok menjadi saksi untuk sembilan terdakwa yaitu pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, dalam sidang yang sama.

Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Fakta Sidang Korupsi Minyak

Saksi: Ahok | 27 Januari 2026

📈 Penyimpangan Impor: Lonjakan kuota impor minyak mentah dan produk kilang secara tidak wajar.

🎭 Modus Operandi: Manipulasi "Ganti Nama PT" dalam tender aditif kilang untuk menyamarkan vendor.

💸 Inefisiensi Biaya: Potensi penghematan biaya mencapai 46% jika sistem pengadaan diperbaiki.

🔨 Rekomendasi Pecat: Instruksi tegas Dewan Komisaris untuk memberhentikan Direksi yang terlibat.

🏢 Kritik Tata Kelola: Intervensi Menteri BUMN dalam penunjukan Direksi tanpa kontrol Komisaris.

"Saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina."
Sumber: Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

Awalnya, jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok terkait dengan penyimpangan yang pernah diidentifikasi selama masa jabatannya. Jaksa kemudian meminta Ahok menjelaskan tentang penyimpangan berupa peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Ahok menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan terkait tender aditif untuk proses blending di kilang yang bermasalah. Dari situ, Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan lanjutan. “Ketika ada laporan tender aditif untuk blending di kilang itu bermasalah untuk Patra Niaga, di situlah kita periksa. Kami panggil dan periksa kenapa bisa terjadi,” ujar Ahok di persidangan.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Ahok menyebut pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengadaan, di antaranya pergantian nama perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa. “Kami temukan ada pengadaan itu satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” katanya.

Selain peningkatan kuota impor, Ahok mengungkap adanya penyimpangan lain yang mengganggu optimalisasi biaya, terutama terkait harga pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut barang yang sama dapat memiliki harga berbeda hanya karena perbedaan nama perusahaan. Menurut Ahok, apabila sistem pengadaan atau procurement diperbaiki dan dimasukkan secara ketat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Pertamina berpotensi melakukan penghematan hingga 46%.

“Kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024, direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46%. Penyimpangan ini yang mengganggu optimalisasi biaya kami, jadi mahal pengadaannya,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami rekomendasi Dewan Komisaris atas penyimpangan yang ditemukan. Ahok menegaskan, terhadap pelanggaran serius, pihaknya merekomendasikan pemecatan direksi. “Rekomendasi kami, pecat Pak. Pecat direksinya kalau ada kasus,” tegas Ahok.

Ahok juga menyinggung soal kewenangan pengangkatan direksi Pertamina yang dalam dua tahun terakhir tidak lagi melibatkan Dewan Komisaris dan langsung ditentukan oleh Menteri BUMN. Ia mengaku pernah menyampaikan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo bahwa dirinya siap memperbaiki Pertamina jika diberi kewenangan sebagai direktur utama.

“Kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau tidak sama sekali,” kata Ahok. Ia menegaskan selama menjabat di Pertamina dirinya tidak mengejar jabatan maupun gaji, melainkan ingin meninggalkan warisan perbaikan tata kelola.

“Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina. Kalau tidak sepakat, walaupun Anda Presiden, saya berhenti,” ujar Ahok.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini disebut telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun, yang berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, termasuk terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya