Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pilkada tetap Langsung! DPR dan Pemerintah Sepakat tidak Ada Revisi 

Rahmatul Fajri
19/1/2026 17:08
Pilkada tetap Langsung! DPR dan Pemerintah Sepakat tidak Ada Revisi 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan sebelum dimulainya rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada tahun ini. Pilkada dilaksanakan dengan pemilihan langsung tak melalui DPRD.

Dasco menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, ia memastikan lembaga legislatif tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan aturan tersebut dalam waktu dekat.

"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

Pernyataan Dasco ini sekaligus menjadi jawaban atas isu yang berkembang di masyarakat mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dasco menegaskan bahwa isu tersebut sama sekali belum terpikirkan, apalagi menjadi pembahasan di DPR RI.

Ia menjelaskan, fokus utama DPR RI saat ini adalah menindaklanjuti dan melaksanakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Paratai politik akan fokus pada pembuatan sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu ke depan," tambahnya.

Dasco menyampaikan penegasan ini diambil untuk meredam kegaduhan dan meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di ruang publik. Dasco meminta Komisi II DPR RI, selaku komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri, untuk secara aktif mensosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat luas.

"Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," katanya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik