Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Dinilai Inkonstitusional

M Ilham Ramadhan Avisena
14/1/2026 18:26
Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Dinilai Inkonstitusional
Ilustrasi.(Antara Foto)

KETUA Centra Initiative Al Araf menilai draft Peraturan Presiden (Pepres) TNI dalam Mengatasi Terorisme berpotensi serius mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip negara hukum. Menurutnya, draf yang saat ini beredarmengandung persoalan inkonstitusional

Al Araf menjelaskan, draf Perpres tersebut rencananya akan dikonsultasikan ke DPR sesuai Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, ia menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres justru bermasalah sejak awal.

"Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," kata Al Araf saat dihubungi, Rabu (14/1). 

Ia menegaskan, secara formil ketentuan tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU TNI yang menyebutkan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan Peraturan Presiden. Karena itu, landasan hukum draft Perpres tersebut dinilai lemah.

Dari sisi substansi, Al Araf menyoroti rumusan kewenangan TNI yang dinilai terlalu luas dan tidak jelas. Draf Perpres memberikan peran kepada TNI dalam fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, yang menurutnya berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

"Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," ujarnya.

Ia juga mengingatkan risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis. Dalam pandangannya, perluasan kewenangan tersebut dapat mengancam gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh, serta memperkuat politik ketakutan.

Al Araf menilai istilah dan konsep 'penangkalan' dalam draft Perpres juga bermasalah karena tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengatur 'pencegahan' yang menjadi tugas pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT bersama kementerian dan lembaga sipil terkait.

"Pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draft Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tutur Al Araf. 

Selain itu, Al Araf menyoroti persoalan akuntabilitas hukum. Ia menilai reformasi peradilan militer yang belum tuntas akan menyulitkan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran HAM dalam pelibatan TNI. Tanpa pengaturan tegas mengenai tunduknya TNI pada peradilan umum, pemberian kewenangan luas dinilai sangat berbahaya.

"Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum dan demokrasi," terangnya. 

Ia menegaskan, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum. Karena itu, pelibatan langsung TNI dalam penindakan terorisme di dalam negeri berisiko merusak sistem peradilan pidana dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM.

Menurut Al Araf, peran militer seharusnya dibatasi untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri atau situasi khusus yang mengancam kedaulatan negara. Sementara penanganan terorisme di dalam negeri tetap harus berada dalam koridor penegakan hukum sipil.

Atas dasar tersebut, Centra Initiative bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan menolak draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Mereka juga meminta DPR menolak pembahasan draf tersebut dan mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut serta mengkaji ulang kebijakan yang dinilai membahayakan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia. (Mir)
Published By Indriyani Astuti (14/1/2026, 18.16.32)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya