Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Mensesneg: Anggaran Rp60 Triliun untuk Satgas Rehabilitasi Sumatra di Luar BNPB

Kautsar Widya Prabowo 
08/1/2026 21:25
Mensesneg: Anggaran Rp60 Triliun untuk Satgas Rehabilitasi Sumatra di Luar BNPB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi(metrotvnews/Kautsar)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan soal anggaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra. Ia menegaskan bahwa anggaran Satgas tersebut berada di luar anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Di luar, di luar BNPB. Ya bagian dari..kalau Rp60 triliun itu kan perkiraan ya, angka perkiraan kalau kita ingin memulihkan seluruh wilayah yang terdampak,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1).

Prasetyo menjelaskan, estimasi kebutuhan anggaran tersebut mencakup perbaikan jalan dan jembatan yang terputus, fasilitas pendidikan, rumah sakit, puskesmas, hingga pemulihan sektor pertanian. Ia menyebut sekitar 64.000 hektare sawah produktif terdampak bencana, baik akibat tertimbun lumpur maupun mengalami gagal panen.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan angka Rp60 triliun itu bukanlah angka final. Menurutnya, data di lapangan masih bersifat dinamis sehingga besaran anggaran dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

“Tapi bukan berarti angkanya kemudian 60 triliun itu nggak bisa nambah, nggak bisa kurang. Tidak begitu cara bekerjanya, karena datanya itu kan juga dinamis,” tegas Prasetyo.

Terkait anggaran operasional Satgas, Prasetyo menyebut tidak ada alokasi khusus yang dihitung secara terpisah. Ia menekankan Satgas tidak dibentuk untuk memberikan insentif tambahan bagi para pejabat yang terlibat.

“Operasional anggota Satgas juga para menteri dan pejabat kementerian yang memang menjalankan tugasnya. Misalnya Pak Mendagri sebagai Kepala Satgas, ya bukan berarti karena jadi Kepala Satgas terus ada insentif, tidak,” ujar Prasetyo.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rekonstruksi di lapangan, Prasetyo menjelaskan anggaran akan disalurkan melalui kementerian teknis terkait. Jika menyangkut perbaikan irigasi atau infrastruktur, maka mekanisme anggaran akan masuk melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

“Itu mekanismenya. Misalnya ada perbaikan irigasi, yang mengerjakan domainnya Kementerian Pekerjaan Umum, maka anggarannya masuk melalui PU,” pungkas Prasetyo. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya