Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Menurut Yunus, praktik tersebut justru menimbulkan risiko serta merepotkan banyak pihak khususnya bank, tanpa memberikan nilai tambah dalam penegakan hukum.
“Tidak perlu uang itu dipajang, karena yang disita itu sebenarnya rekening. Kalau yang disita rekening, uangnya tidak boleh diambil. Jadi uangnya tetap berada di dalam sistem perbankan,” kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia pada Kamis (25/12).
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, uang tunai yang dipamerkan dalam konferensi pers bukan berasal dari hasil sitaan langsung, melainkan uang yang dipinjam sementara dari bank hanya untuk keperluan pemajangan.
“Ada berapa instansi penegak hukum yang pinjam ke bank, itu sebetulnya uang tidak boleh keluar. Ini semuanya majang. Kepolisian, Kejaksaan, KPK jor-joran begitu, seolah-olah bersaing memperlihatkan uang,” ujarnya.
Yunus mengungkapkan, dirinya pernah mendengar pengakuan langsung bahwa uang yang dipajang dipinjam dari bank maupun Bank Indonesia (BI). Bahkan, menurutnya, hal ini membuat perbankan kewalahan karena harus menyediakan uang fisik dalam jumlah sangat besar.
“Saya dengar ada yang pinjam uang secara fisik dari bank, ada juga dari BI. Saya tanya orang BI, memang sempat dipinjamkan. Padahal sebenarnya bank tidak cukup menyediakan uang fisik sebesar itu hingga triliunan, mereka juga kewalahan,” katanya.
Selain tidak substansial, pemajangan uang juga dinilai berisiko tinggi. Mulai dari kebutuhan pengamanan ekstra, proses pengangkutan yang rumit, hingga potensi masalah saat pengembalian uang.
“Memajang uang itu risikonya besar dan requirement-nya banyak. Harus dijaga ketat, diangkut pakai alat berat, dikawal sana-sini. Nanti saat dikembalikan, dijamin utuh atau tidak?” ujarnya.
Yunus menegaskan, tujuan pemajangan uang sering kali lebih bersifat pencitraan ketimbang kebutuhan hukum.
“Tujuannya itu hanya untuk dapat nama. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK, semuanya begitu,” kata dia.
Menurutnya, lebih bijaksana dan aman apabila aparat penegak hukum menunjukkan bukti pemulihan aset dalam bentuk dokumen resmi yang terlegalisasi.
“Cukup perlihatkan bukti berupa cek atau dokumen hasil perampasan harta untuk negara. Tidak perlu pamer-pamer uang tunai,” pungkasnya. (Dev/M-3)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa uang rampasan atau uang sitaan dan denda administratif senilai Rp6,62 triliun.
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Uang senilai Rp 883.038.394.268 yang diserahkan adalah hasil sitaan yang dirampas negara dalam perkara eks Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved