Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Tetapkan Kajari HSU dan Dua Anak Buahnya Sebagai Tersangka Pemerasan

Candra Yuri Nuralam
20/12/2025 10:17
KPK Tetapkan Kajari HSU dan Dua Anak Buahnya Sebagai Tersangka Pemerasan
.(Candra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggonan (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum. Tidak sendirian, Albertinus diduga menjalankan aksi lancungnya bersama dua pejabat teras di lingkup Kejari HSU.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat sebagai instrumen untuk menekan para pejabat daerah.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12), Asep menjelaskan bahwa para tersangka mengincar pejabat di jajaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga jajaran manajemen RSUD HSU.

"Permintaan uang disertai ancaman. Modusnya adalah agar Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan maupun penyidikan," terang Asep.

Karena merasa terancam, sejumlah kepala dinas hingga Direktur RSUD di HSU terpaksa menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada para oknum jaksa tersebut demi menghentikan proses hukum yang sedang dibidik.
Tiga Pejabat Kejari Jadi Tersangka

Selain Kajari Albertinus Parlinggonan, KPK juga menyeret dua pejabat struktural lainnya di Kejaksaan Negeri HSU yang diduga kuat menjadi jembatan penerimaan uang haram tersebut. Ketiga tersangka adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan para tersangka dengan pasal mengenai pemerasan dalam jabatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang oknum penegak hukum yang terjaring operasi lembaga antirasuah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi instansi kejaksaan untuk memperketat pengawasan internal terhadap penanganan laporan masyarakat. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya