Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggonan (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum. Tidak sendirian, Albertinus diduga menjalankan aksi lancungnya bersama dua pejabat teras di lingkup Kejari HSU.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat sebagai instrumen untuk menekan para pejabat daerah.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12), Asep menjelaskan bahwa para tersangka mengincar pejabat di jajaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga jajaran manajemen RSUD HSU.
"Permintaan uang disertai ancaman. Modusnya adalah agar Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan maupun penyidikan," terang Asep.
Karena merasa terancam, sejumlah kepala dinas hingga Direktur RSUD di HSU terpaksa menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada para oknum jaksa tersebut demi menghentikan proses hukum yang sedang dibidik.
Tiga Pejabat Kejari Jadi Tersangka
Selain Kajari Albertinus Parlinggonan, KPK juga menyeret dua pejabat struktural lainnya di Kejaksaan Negeri HSU yang diduga kuat menjadi jembatan penerimaan uang haram tersebut. Ketiga tersangka adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan para tersangka dengan pasal mengenai pemerasan dalam jabatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang oknum penegak hukum yang terjaring operasi lembaga antirasuah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi instansi kejaksaan untuk memperketat pengawasan internal terhadap penanganan laporan masyarakat. (P-5)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved