Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

3 Jaksa Pemeras WN Korsel Langsung Dicopot dan Gajinya Diputus

Siti Yona Hukmana
19/12/2025 18:55
3 Jaksa Pemeras WN Korsel Langsung Dicopot dan Gajinya Diputus
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.(Dok. MGN)

KEJAKSAAN Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Ketiganya langsung diberhentikan sementara dari jabatan dan tidak lagi menerima gaji sejak Jumat (19/12).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, selain proses etik, pidana akan diprioritaskan terlebih dulu. Status pemberhentian sementara berlaku sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Diberhentikan sementara,” kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Anang menyebut, begitu status pemberhentian dijatuhkan, konsekuensinya otomatis, jabatan dicopot, gaji dihentikan. Sanksi pemecatan permanen akan menyusul setelah putusan inkrah.

“Jadi ketika diberhentikan, otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan. Nanti setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, baru (dipecat dari Korps Adhyaksa),” ujar Anang.

Nama Tersangka dan Barang Bukti Rp941 Juta

Tiga jaksa yang ditetapkan tersangka adalah:

  • Herdian Malda Ksastria (HMK) - Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang
  • Rivaldo Valini (RV) - Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten
  • Redy Zulkarnain (RZ) - Kassubag Daskrimti Kejati Banten

Dalam perkara ini, penyidik menyita uang Rp941 juta sebagai barang bukti. Ketiganya diduga memeras korban WN Korea Selatan.

Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Didik Feriyanto (DF) (pengacara) dan Maria Siska (MS) (penerjemah/ahli bahasa).

Kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Singkat

Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen Kejagung menerima informasi adanya dugaan pemerasan oleh tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan terkait perkara pidana umum/ITE. Para jaksa diduga meminta uang disertai ancaman hukuman berat.

Uang Rp941 juta yang disita disebut diberikan oleh TA (WNI) dan CL (WNA Korea Selatan) yang berstatus terdakwa. Sementara itu, pembagian uang ke masing-masing oknum jaksa masih didalami. Perkara ITE terkait disebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kejagung Buka Pintu Laporan Publik

Anang menegaskan penindakan dilakukan profesional dan transparan, sekaligus meminta masyarakat melapor bila menemukan oknum jaksa “nakal.”

“Laporkan ke kami, kami akan segera tindak lanjuti,” kata Anang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya