Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Ketiganya langsung diberhentikan sementara dari jabatan dan tidak lagi menerima gaji sejak Jumat (19/12).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, selain proses etik, pidana akan diprioritaskan terlebih dulu. Status pemberhentian sementara berlaku sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Diberhentikan sementara,” kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Anang menyebut, begitu status pemberhentian dijatuhkan, konsekuensinya otomatis, jabatan dicopot, gaji dihentikan. Sanksi pemecatan permanen akan menyusul setelah putusan inkrah.
“Jadi ketika diberhentikan, otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan. Nanti setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, baru (dipecat dari Korps Adhyaksa),” ujar Anang.
Tiga jaksa yang ditetapkan tersangka adalah:
Dalam perkara ini, penyidik menyita uang Rp941 juta sebagai barang bukti. Ketiganya diduga memeras korban WN Korea Selatan.
Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Didik Feriyanto (DF) (pengacara) dan Maria Siska (MS) (penerjemah/ahli bahasa).
Kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen Kejagung menerima informasi adanya dugaan pemerasan oleh tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan terkait perkara pidana umum/ITE. Para jaksa diduga meminta uang disertai ancaman hukuman berat.
Uang Rp941 juta yang disita disebut diberikan oleh TA (WNI) dan CL (WNA Korea Selatan) yang berstatus terdakwa. Sementara itu, pembagian uang ke masing-masing oknum jaksa masih didalami. Perkara ITE terkait disebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kejagung Buka Pintu Laporan Publik
Anang menegaskan penindakan dilakukan profesional dan transparan, sekaligus meminta masyarakat melapor bila menemukan oknum jaksa “nakal.”
“Laporkan ke kami, kami akan segera tindak lanjuti,” kata Anang. (Z-10)
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved