Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota DPR RI HM Nasim Khan menyoroti kasus Masir (71), warga Situbondo yang menjalani proses hukum atas dugaan pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Nasim menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan kaku dan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Nasim menilai perkara yang menjerat Masir tidak semestinya berlarut hingga tahap penuntutan dengan ancaman hukuman penjara. Menurutnya, negara perlu hadir dengan kebijaksanaan, bukan semata menjalankan hukum secara prosedural.
“Secara normatif, unsur hukum memang ada karena lokasi kejadian berada di kawasan konservasi. Namun perlu dipertanyakan, apakah pelanggaran kecil yang dilakukan warga miskin harus selalu berujung penjara,” ujar Nasim, melalui keterangannya, Senin (15/12).
Ia menyoroti bahwa burung cendet bukan satwa dilindungi dan memiliki nilai ekonomi relatif kecil, berkisar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per ekor. Meski demikian, kasus tersebut diproses secara maksimal hingga menjerat seorang lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Nasim juga menilai penanganan perkara ini mencerminkan ironi penegakan hukum. Di tengah banyaknya kasus besar yang berdampak luas namun berjalan lambat, seorang kakek harus menghadapi proses hukum berat karena barang bernilai puluhan ribu rupiah.
“Perkara seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di tahap awal melalui pembinaan, peringatan, atau pendekatan restoratif. Tidak perlu sampai merampas kemerdekaan seorang lansia,” katanya.
Nasim menyatakan akan mengawal langsung proses hukum Masir, termasuk menghadiri persidangan lanjutan, serta memastikan pendampingan hukum terus diberikan. Ia berharap pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam kasus ini.
“Hukum harus menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar menghukum orang kecil,” ujar Nasim.(P-1)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved