Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terseret Suap Proyek

Candra Yuri Nuralam
11/12/2025 16:31
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terseret Suap Proyek
Lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9-10 Desember 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, OTT ini terkait proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Lampung Tengah.

"Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (11/12). 

Dalam proses OTT, KPK menyita sejumlah uang dan emas sebagai barang bukti.

Selain Ardito, adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Terpisah, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ardito dan Ranu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS); Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW); dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/12).

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 10–29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton Wibowo ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sedangkan Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan sebagai penerima gratifikasi, dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara MLS sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya