Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9-10 Desember 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, OTT ini terkait proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Lampung Tengah.
"Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (11/12).
Dalam proses OTT, KPK menyita sejumlah uang dan emas sebagai barang bukti.
Selain Ardito, adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Terpisah, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ardito dan Ranu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS); Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW); dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/12).
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 10–29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton Wibowo ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sedangkan Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan sebagai penerima gratifikasi, dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara MLS sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
Menurutnya, proses penelusuran dilakukan dengan metode penelusuran arus uang.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
KPK membeberkan tujuh fakta baru terkait Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang terjerat kasus dugaan suap
KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menggoda jurnalis saat ditanya soal kasus suap di KPK. Ia bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga memenangkan perusahaan keluarga dan tim sukses Pilkada 2024 dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved