Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AMIN Said Husni, menegaskan Rapat Pleno yang digelar mengatasnamakan Pengurus Besar Syuriah tidak memenuhi ketentuan organisasi karena dianggap bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta keputusan Muktamar ke-34.
Amin yang ditunjuk Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Sekretaris Jenderal PBNU menggantikan Saifullah Yusuf itu menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang membuat rapat yang disebut digelar untuk menetapkan Penjabat Ketua Umum PBNU dinilai tidak memiliki dasar formal dalam struktur organisasi.
“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/12).
Pertama, rapat tersebut merujuk pada keputusan Rapat Harian Syuriyah yang dilaksanakan pada 20 November 2025. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ART NU Pasal 93, Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang dapat memengaruhi struktur Tanfidziyah, termasuk posisi Ketua Umum. Keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya bersifat internal sesuai Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3.
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” tamdasnya.
Kedua, Amin menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama Ketua Umum. “Kalau Ketua Umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” terang Amin.
Ketiga, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak memiliki dasar. Perkum No. 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.
“Faktanya, KH Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah Mandataris Muktamar ke-34, dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ungkap Amin.
Ia menilai rencana penetapan Pejabat Ketua Umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jam’iyyah ini,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses di lingkungan NU perlu dijalankan sesuai ketentuan agar tertib organisasi tetap terjaga “NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Moh Mukri, menyampaikan bahwa PBNU berencana menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025. Menurutnya, Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU akan hadir dalam forum tersebut.
"Rapat pleno merupakan forum konstitusional yang penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan PBNU berjalan sesuai aturan organisasi," ujar Mukri dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Ia menambahkan bahwa rapat pleno tersebut digelar untuk menetapkan Penjabat Ketua Umum PBNU setelah diberhentikannya Yahya Cholil Staquf.
(P-4)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan seluruh persoalan internal PBNU telah selesai.
KH Muhibul Aman menegaskan keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU dengan Mustasyar bersifat final, sah, dan mengikat, mengembalikan kepemimpinan Muktamar ke-34 NU
Keputusan islah dan Muktamar NU diambil melalui musyawarah yang mendalam dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kepentingan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Musyawarah Kubro yang digagas para Mustasyar dan sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) kembali digelar, kali ini di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12).
PBMP DIY menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU
Rais Syuriyah PBNU, Mohammad Nuh, menanggapi pernyataan kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang menyebut rapat pleno di Hotel Sultan tidak sah.
KH Zulfa Mustofa ditetapkan sebagai Pj Ketua Umum PBNU di tengah panasnya konflik internal. Berikut profil lengkap KH Zulfa Mustofa
Putri Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, Siti Haniatunnisa Ma’ruf Amin, meluruskan pernyataan Zulfa Mustofa yang sebelumnya mengeklaim telah memperoleh restu menjadi Pj Ketum PBNU
Pleno Syuriyah ini menghasilkan keputusan penting, yaitu penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
PBNU menyebut Rapat Pleno tersebut tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga mengabaikan arahan tegas dari para kiai sepuh dan Mustasyar.
Rapat pleno PBNU menetapkan Wakil Ketua Umum KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved