Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan bahwa Rapat Pleno yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi organisasi, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Pernyataan ini dilontarkan menyusul keputusan rapat tersebut yang menetapkan K.H. Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, menggantikan posisi Ketua Umum sebelumnya, Yahya Cholil Staquf.
Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, mengatakan bahwa forum yang digelar Rais Aam tersebut tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam organisasi.
Ia menekankan bahwa Rapat Pleno tersebut tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga mengabaikan arahan tegas dari para kiai sepuh dan Mustasyar.
Menurut Amin, para kiai sepuh PBNU, melalui pertemuan sebelumnya di Ploso dan Tebuireng, telah memberikan arahan jelas mengenai ketidakbolehan untuk mengambil langkah pemakzulan (pemberhentian) Ketua Umum PBNU.
“Rapat Pleno yang diadakan Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan Mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” ujar Amin Said Husni di Jakarta, Selasa (9/12).
“Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” lanjutnya.
PBNU menganggap pelanggaran utama terletak pada substansi keputusan rapat yang secara langsung berlawanan dengan konstitusi organisasi NU.
“Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART,” tegas Amin.
Selain masalah substansi yang melanggar konstitusi dan arahan kiai, Amin Said Husni juga menyoroti keabsahan formal rapat tersebut.
Ia menyebut bahwa Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memenuhi syarat formal karena peserta yang hadir hanyalah sebagian kecil dari anggota yang memiliki hak suara pleno.
“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno,” jelasnya.
Oleh karena itu, PBNU menegaskan bahwa mayoritas anggota pleno PBNU menolak hasil keputusan tersebut.
Amin menambahkan, “Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng.”
Di sisi lain, Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) malam, telah memutuskan penunjukan pejabat sementara.
“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriyah PBNU, Muhammad Nuh, saat mengumumkan keputusan tersebut.
K.H. Zulfa Mustofa, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU, ditetapkan untuk mengemban tugas sebagai Pj. Ketua Umum hingga Muktamar NU yang rencananya akan digelar pada 2026. Namun, PBNU melalui Sekjennya menolak legitimasi penunjukan ini. (Ant/Z-1)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menegaskan adanya aliran dana dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ).
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
KETUA Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan yang melaporkan ke polisi soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya, bukan perwakilan PBNU
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Gus Yahya menghadiri dan mengawal langsung rangkaian kegiatan Napak Tilas Jejak Restu Pendirian NU yang menempuh rute Bangkalan-Jombang
Pleno Syuriyah ini menghasilkan keputusan penting, yaitu penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
PRAMONO Anung dan Rano 'si Doel' Karno resmi ditetapkan sebagai pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pada posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dengan raihan 459.230 suara atau 10,53%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved