Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bahtsul Masail Pesantren DIY Dorong Muktamar sebagai Jalan Islah PBNU

Akmal Fauzi
21/12/2025 12:39
Bahtsul Masail Pesantren DIY Dorong Muktamar sebagai Jalan Islah PBNU
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025)(Antara)

FORUM Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Penegasan tersebut merupakan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah yang digelar di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Kabupaten Sleman, pada 18 Desember 2025.

Dalam siaran pers yang diterima, FBMP DIY menyatakan bahwa baik secara syar’i maupun organisatoris berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, pemakzulan Ketua Umum PBNU bukan merupakan kewenangan Syuriyah. 

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam PBNU merupakan mandataris Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi jam’iyyah, sehingga pemberhentian salah satunya tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar mekanisme tersebut.

Bahtsul Masail ini digelar sebagai respons atas dinamika internal PBNU yang muncul akibat perbedaan pandangan antara Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf terkait kebijakan strategis kaderisasi, khususnya program Akademi Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU). Perbedaan tersebut berkembang menjadi konflik kepemimpinan yang berdampak pada stabilitas organisasi.

FBMP DIY menilai, langkah sebagian unsur Syuriyah yang mengarah pada wacana pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tasharruf fudhuli atau tindakan tanpa kewenangan, sehingga tidak sah secara fiqh siyasah maupun ketentuan AD/ART NU. 

"AD/ART diposisikan sebagai kesepakatan organisasi yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh struktur jam’iyyah." tulis dalam pernyataannya.

Selain itu, forum menegaskan bahwa pemakzulan pemimpin jam’iyyah tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi prinsip keadilan prosedural, seperti adanya bukti yang kuat (bayyinah qath’iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta verifikasi oleh ahlul khubrah. Bukti yang bersifat dugaan dinilai tidak cukup untuk dijadikan dasar pemakzulan.

Dalam hasil rekomendasinya, FBMP DIY menyampaikan tiga poin utama. Pertama, seluruh pihak di lingkungan NU diminta tunduk dan patuh terhadap dawuh serta arahan para Mustasyar dan kiai sepuh PBNU. 

Kedua, FBMP DIY mengajak PCNU, PCINU, dan PWNU di seluruh Indonesia untuk mendesak PBNU agar segera menyelenggarakan Muktamar sebagai jalan islah yang konstitusional. Ketiga, proses islah tersebut ditegaskan tidak perlu melibatkan pihak eksternal demi menjaga marwah dan keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik