Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Gus Yahya Sanggah Moratorium Digdaya Persuratan yang Diterbitkan Kiai Miftach

Akmal Fauzi
17/12/2025 20:24
Gus Yahya Sanggah Moratorium Digdaya Persuratan yang Diterbitkan Kiai Miftach
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PERSOALAN di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus berlanjut menyusul terbitnya kebijakan moratorium terhadap Digdaya Persuratan. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menetapkan penangguhan implementasi Digdaya Persuratan melalui surat instruksi dan surat edaran. Kebijakan tersebut kemudian disanggah oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melalui surat sanggahan yang diterbitkan pada hari yang sama. 

Moratorium Digdaya Persuratan bermula dari Surat Instruksi Nomor 4795/PB.23/A.II.08.07/99/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Surat yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar itu berisi instruksi penangguhan Digdaya Persuratan tingkat PBNU dan ditujukan kepada Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) sekaligus Pengarah Tim Transformasi Digital PBNU.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, Rais Aam PBNU menerbitkan Surat Edaran Nomor 4820/PB.01/A.II.10.01/99/12/2025 tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU. Surat edaran tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno PBNU yang digelar pada 9 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Gus Yahya kemudian menerbitkan surat PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025. Dalam surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional. 

Mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian, sehingga keputusan tersebut dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.

PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya. Keabsahan kepemimpinan tersebut juga ditegaskan oleh negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan nama Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

PBNU juga menyatakan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan turunan dari rapat harian tersebut, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.

Surat penegasan tersebut diketahui ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat PBNU, yakni Rais PBNU KH A. Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr. H. Najib Azca.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca meminta seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh manuver yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

“PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional. Roda jam’iyyah harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar,” ujar Najib Azca.

Ia mengatakan PBNU menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh aktivitas jam’iyyah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai dengan mandat Muktamar Nahdlatul Ulama. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya