Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSOLIDASI Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia menyerukan agar kepemimpinan PBNU kembali berjalan sesuai mekanisme AD/ART serta menghormati ikhtiar islah yang tengah diupayakan para kiai sepuh.
Seruan tersebut mengemuka dalam rapat konsolidasi yang digelar di Jakarta pada Kamis–Jumat (4–5/12), yang dihadiri perwakilan kader NU dari seluruh provinsi.
Juru Bicara Jaringan Kader Muda NU, Purwaji, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa rencana sebagian pihak menggelar rapat pleno untuk menunjuk Penjabat (Pj) Ketua Umum justru bertentangan dengan kehendak para kiai sepuh yang menginginkan upaya islah.
“Jika benar ada rencana pleno penunjukan PJ, itu adalah bentuk kesewenang-wenangan. Para kiai menghendaki islah, bukan pemaksaan pleno. Sangat menyedihkan jika suara para kiai dianggap bisa diabaikan begitu saja,” kata Purwaji, Jumat (5/12).
Ia menambahkan bahwa AD/ART bukan sekadar formalitas, melainkan pagar etis dan struktural yang menjaga kehormatan organisasi. Menurutnya, ada kecenderungan penggunaan kewenangan struktural untuk membatasi dialog, menutup ruang permusyawaratan, dan mengabaikan seruan para masyayikh atau kiai sepuh.
Situasi tersebut, lanjut Purwaji, dinilai berpotensi mengancam marwah organisasi dan menjauhkan NU dari ruh dasar yang berlandaskan syura, moral publik, dan tuntunan para ulama.
Sementara itu, kader muda NU lainnya, Fajri Al Farobi, menekankan bahwa tradisi NU hanya dapat hidup dalam ruang dialog.
"Islah adalah jalannya para kiai. Ketika pintu dialog ditutup dan keputusan diambil sepihak, maka itu bukan lagi tradisi NU. Maka dari itu, forum konsolidasi ini adalah gerakan moral untuk memastikan NU tetap berada di rel yang benar," ujarnya.
Diketahui, forum tersebut menghasilkan pernyataan sikap yang menolak segala bentuk kesewenang-wenangan di tubuh PBNU, menolak tindakan yang mengabaikan AD/ART, serta meminta agar para kiai tidak mendasarkan keputusan strategis pada fitnah tanpa tabayyun.
Para kader juga menegaskan bahwa gerakan mereka bukan bentuk pembangkangan, melainkan ikhtiar menegakkan kembali tradisi perkumpulan yang dibimbing para kiai sepuh dari Ploso hingga Tebuireng demi menjaga persatuan dan marwah NU. (Ant/P-4)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menegaskan adanya aliran dana dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ).
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
KETUA Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan yang melaporkan ke polisi soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya, bukan perwakilan PBNU
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Gus Yahya menghadiri dan mengawal langsung rangkaian kegiatan Napak Tilas Jejak Restu Pendirian NU yang menempuh rute Bangkalan-Jombang
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan seluruh persoalan internal PBNU telah selesai.
KH Muhibul Aman menegaskan keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU dengan Mustasyar bersifat final, sah, dan mengikat, mengembalikan kepemimpinan Muktamar ke-34 NU
Keputusan islah dan Muktamar NU diambil melalui musyawarah yang mendalam dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kepentingan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Musyawarah Kubro yang digagas para Mustasyar dan sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) kembali digelar, kali ini di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12).
PBMP DIY menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved