Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHAP akan Cemarkan HAM Indonesia di PBB, Pigai Diminta tidak Sekadar 'Menampung Kritik'

Devi Harahap
22/11/2025 17:39
KUHAP akan Cemarkan HAM Indonesia di PBB, Pigai Diminta tidak Sekadar 'Menampung Kritik'
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur (kanan) bersama Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (tengah), dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Albert Wirya (kiri)(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru. 

Isnur menilai pemerintah seharusnya bukan sekadar membuka ruang kritik, tetapi segera meninjau ulang substansi pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional.

“Ini bukan saatnya menampung kritik. Bukan waktunya bikin forum-forum. Saatnya membaca dan me-review KUHAP dengan cepat,” kata Isnur dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (22/11).

Menurut Isnur, Kementerian HAM memiliki tanggung jawab besar di forum internasional karena KUHAP akan menjadi basis evaluasi Indonesia dalam sidang-sidang HAM PBB dan mekanisme Universal Periodic Review (UPR).

“Kementerian HAM akan diminta pertanggungjawaban di mata internasional. KUHAP ini justru akan semakin memperburuk posisi Indonesia di forum PBB,” tegasnya.

Isnur menyatakan bahwa dalam mekanisme internasional, evaluasi tidak mempertimbangkan argumentasi pemerintah di paripurna DPR, melainkan langsung menguji pasal-pasal hukum dan laporan masyarakat.

“Di forum PBB mereka tidak pakai kutipan paripurna, mereka membuka pasal. Jadi anda siap-siap dicemooh dan dikritik luar biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isnur menilai aturan masa penahanan tersangka di KUHAP terbaru justru semakin jauh dari standar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurutnya, kondisi ini berisiko memperbesar praktik kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

“ICCPR mengatur tersangka harus segera dihadapkan ke hakim, paling lambat dua hari. Di KUHAP seseorang bisa ditahan enam sampai tujuh bulan sebelum sidang. Ini aturan zaman Orde Baru yang tidak berubah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti KUHAP yang tidak mengadopsi prinsip penting dalam Convention Against Torture (CAT), termasuk kewajiban negara untuk memastikan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan dinyatakan tidak sah.

“Di Konvensi CAT jelas, bukti dari penyiksaan harus dinyatakan tidak sah. Di KUHAP memang disebut penyiksaan dilarang, tapi mekanisme pembuktian dan pengujian tidak jelas,” jelasnya.

Isnur menyebut absennya mekanisme judicial scrutiny forum penilaian oleh hakim terhadap legalitas penahanan dan bukti sebagai masalah mendasar.

“Kenapa kami mendorong judicial scrutiny? Karena itu forum hakim menilai apakah penahanan tepat. Sekarang tidak ada forum itu,” kata Isnur.

SelaIn itu, Isnur juga menilai aturan bantuan hukum dalam KUHAP justru lebih mundur dibanding UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Di SPPA, kalau anak tidak didampingi advokat, perkara batal demi hukum. Di KUHAP justru tidak begitu. Bahkan di lapangan orang sering dipaksa tidak memakai bantuan hukum,” ucapnya.

Atas dasar itu, Isnur meminta Pigai tidak hanya bersikap fasilitatif, tetapi mendesak pemerintah memperbaiki KUHAP.

“Pak Pigai, alih-alih menampung, Anda punya tim ahli. Tolong review kembali KUHAP,” katanya.

Ia juga menyoroti pandangan Wakil Menteri HAM di sidang DPR yang justru tidak didengar dan tidak menjadi rujukan oleh pembentuk undang-undang.

“Saya dengar sendiri pernyataan Wamen HAM di DPR. Apakah pendapatnya dipakai Komisi III? Tidak. Jadi kalau pesan Anda di Kemen HAM saja tidak didengar, apalagi masyarakat sipil,” ujarnya.

Ia bahkan meminta Pigai menyampaikan kritik langsung ke Presiden Prabowo Subianto.

“Katanya dekat dengan Prabowo, sampaikan (dong) ke bapaknya,” pungkasnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik