Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Gelar Pahlawan untuk Soeharto tidak Untuk Menghapus Sejarah

Rahmatul Fajri
10/11/2025 06:20
Gelar Pahlawan untuk Soeharto tidak Untuk Menghapus Sejarah
Presiden ke-2 RI Soeharto(Antara)

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, tidak semestinya dipahami sebagai bentuk pelupaan terhadap luka sejarah. Itu merupakan tanda kedewasaan moral dan politik bangsa Indonesia. Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo, Moh Sahrul Lakoro menilai bahwa pernyataan Megawati Soekarnoputri, yang menolak usulan tersebut dengan alasan 'luka sejarah yang belum sembuh', merefleksikan dimensi emosional dan trauma masa lalu yang belum sepenuhnya terselesaikan. Namun, menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menilai sejarah secara utuh, dengan mengakui jasa tanpa mengingkari kesalahan.

“Mengakui jasa Soeharto tidak berarti menutup mata terhadap kekeliruan masa lampau. Justru di situlah letak kebesaran bangsa, pada kemampuan untuk menilai dengan jujur, bukan dengan dendam,” ujar Sahrul dalam pernyataannya di Gorontalo, Sabtu (8/11/2025).

Ia menegaskan bahwa rekonsiliasi sejarah tidak dapat dicapai dengan melupakan masa lalu, melainkan dengan menghadapinya melalui keberanian moral dan pengakuan terhadap kebenaran sejarah. Tanpa langkah tersebut, bangsa akan terus terjebak dalam trauma kolektif yang tak terselesaikan.

Lebih lanjut, Sahrul menekankan pentingnya penilaian proporsional dan objektif dalam menentukan kelayakan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Menurutnya, sejarah tidak dapat dipahami dalam kerangka hitam-putih.

Soeharto, kata Sahrul, membawa Indonesia pada masa stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang signifikan, antara lain melalui swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan posisi Indonesia di tingkat internasional. Namun demikian, ia mengakui bahwa terdapat pula aspek kelam dan pelanggaran yang menjadi bagian dari mozaik sejarah tersebut.

“Keadilan sejarah menuntut keberanian untuk melihat kedua sisi itu secara jernih,” ungkapnya.

Sahrul menambahkan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional harus didasarkan pada pertimbangan hukum dan moral, bukan pada emosi atau kepentingan politik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang mensyaratkan adanya jasa luar biasa dan keluhuran moral.

Menurutnya, Soeharto memenuhi kriteria pertama secara jelas melalui kontribusi besarnya terhadap bangsa, sedangkan aspek moral perlu dikaji secara komprehensif agar penghargaan negara memiliki legitimasi etis dan historis.

Lebih jauh, Sahrul menilai bahwa penganugerahan penghargaan kepada Soeharto dapat menjadi momentum moral untuk memperkuat rekonsiliasi nasional. Dalam pandangannya, rekonsiliasi bukanlah penghapusan memori kolektif, melainkan proses penyembuhan melalui kejujuran sejarah.

“Jika bangsa ini mampu menghargai jasa Soeharto tanpa meniadakan luka yang ditinggalkannya, hal itu menunjukkan kedewasaan politik dan moral bangsa,” ujarnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik