Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Anti Narkotika Nasional (LANN) mempertanyakan alasan di balik deportasi terhadap salah satu anggotanya, Artem Kotukhov, warga negara Rusia yang telah aktif di lembaga tersebut sejak tahun 2018.
Artem diketahui menikah dengan wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan selama tinggal di Bali, ia dikenal aktif membantu aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sejumlah kegiatan penangkapan jaringan narkoba internasional, khususnya yang melibatkan warga asing.
Pada 24 Juni 2023, Artem dideportasi tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurut LANN, ia memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum, mulai dari SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Rusia bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal, hingga surat dari Interpol yang menyatakan tidak pernah melanggar hukum di negara mana pun.
“Kami sangat heran dengan alasan deportasi yang terus berkelanjutan. Masa cekal yang seharusnya hanya enam bulan kini sudah berlangsung jauh lebih lama,” ujar perwakilan LANN dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (8/11).
Pihak LANN menduga aktivitas Artem yang sering membantu aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas negara justru membuatnya tidak disukai oleh oknum-oknum tertentu yang terindikasi memiliki hubungan dengan sindikat narkoba.
Sementara itu, Heti Widiastuti, salah satu pejabat pemerintah yang turut menyoroti kasus ini, menyampaikan agar semua pihak bersabar menunggu proses pemeriksaan yang tengah berjalan. “Pemerintah akan mendalami kasusnya secara menyeluruh. Kita harus bersabar menunggu hasilnya, karena keputusan sepenuhnya ada di tangan pimpinan,” ujar Heti.
Deportasi ini juga membawa dampak berat bagi keluarga Artem. Istrinya yang merupakan warga Indonesia dilaporkan mengalami tekanan psikis hingga penyakit kanker tiroid yang dideritanya semakin parah.
Menanggapi situasi ini, pihak LANN menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika, di mana setiap individu yang turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan, bukan sebaliknya.
Artem sendiri dikabarkan telah melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Istana Presiden, Mabes Polri, Komisi III dan Komisi I DPR RI, serta DPP Partai Gerindra. Ia juga telah membuat aduan terbuka melalui media sosial yang mendapat perhatian jutaan warganet, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang.
“Artem sangat siap disidangkan secara terbuka untuk membuktikan apakah benar dirinya bersalah atau tidak. Jika memang terbukti bersalah, ia siap menjalani konsekuensi hukum. Namun bila tidak, seharusnya negara memberikan perlindungan dan keadilan,” tegas pihak LANN. (M-3)
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved