Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, pada Sabtu (8/11). Antasari memimpin lembaga antirasuah tersebut pada periode 2007-2009.
“Segenap insan KPK menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Antasari Azhar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/11).
Antasari dikenal sebagai sosok yang tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berharap semua hasil kerja Antasari bisa menjadi amal ibadah.
“Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” ucap Budi.
Kabar duka ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Ia menyebut telah menerima informasi langsung dari rekan-rekan jaksa yang mengenal almarhum.
"Betul (Antasari meninggal) barusan konfirmasi ke temen temen jaksa yang lain dan ke pengurus masjid Asy-Syarif," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, jenazah Antasari akan disalatkan ba’da Ashar di Masjid Asy-Syarif. (P-4)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved