Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Bayu Widodo Sugiarto (BWS) untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), beberapa waktu lalu. Bayu diduga meminta sejumlah uang ke pejabat, dengan modus bisa menangani perkara ini.
“Salah satunya yang didalami adanya terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Budi mengatakan, Bayu diduga menerima sejumlah uang dari pejabat terkait perkara ini untuk penanganan perkara. Modus itu dipastikan penipuan karena kasus yang ditangani KPK tidak bisa disetop.
“Faktanya, perkara ini tetap berlanjut di penyidikan, dan sampai hari ini terus berprogres secara positif,” ucap Budi.
Budi juga memastikan Bayu bukan bagian dari KPK. Penanganan kasus di Lembaga Antirasuah juga tidak dilakukan dalam forum tertutup, sehingga tidak mungkin diatur segelintir orang.
“Kami pastikan bahwa setiap proses hukum di KPK dilakukan secara transparan sesuai dengan bukti-bukti yang dilakukan secara profesional,” tegas Budi.
Budi enggan memerinci total uang yang sudah diterima Bayu dalam perkara ini. KPK meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan serupa.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Sejak dibuka pada 25 Desember lalu, kunjungan warga ke Planetarium membeludak, tak sedikit warga yang rela antre berjam-jam untuk memperebutkan tiket langsung
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memecat salah satu perwiranya karena terbukti sebagai calo penerimaan anggota Polri.
PERTANDINGAN Vietnam vs Indonesia dalam lanjutan fase grup Piala AFF 2024 yang akan digelar malam ini pukul 20.00 WIB di Stadion Viet Tri, Vietnam, telah menarik perhatian besar
Meskipun harga tiket yang melambung mengejutkan, permintaan untuk menyaksikan artis internasional tampil bukanlah hal baru di India.
Mentan Andi Amran Sulaiman memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa pihak tertentu terkait kemungkinan adanya calo atau broker pengadaan barang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved