Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HITUNGAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) bertambah. Total dana yang dikumpulkan para tersangka diduga mencapai Rp85 miliar.
“Di mana dalam perkara ini diduga hasil tindak pemerasan ya sampai sekitar Rp85 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
KPK sejatinya menyebut hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sebanyak Rp53 miliar. Sebagian uang sudah berubah menjadi aset berupa lahan.
“Dalam perkara ini total ada 44 bidang tanah di Karanganyar yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ucap Budi.
Budi mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran aset para tersangka. Tujuannya untuk pengembalian kerugian negara atas tindakan rasuah yang sudah terjadi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)
Uang itu kini disita KPK untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Sebagian besar dana bantuan telah digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian disimpan di rekening pribadi atas perintah kepala desa.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau manajemen pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana (MAS) menempuh dialog bipartit.
Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan skor 57,8 dan Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan skor 54.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved