Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memecat salah satu perwiranya karena terbukti sebagai calo penerimaan anggota Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan perwira itu berinial M dan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) harus diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (6/2) lalu.
“Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang,” terangnya di Palu, Minggu (9/2).
Menurut Djoko, kasus AKP M terjadi tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022.
"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp175 Juta kepada korban," jelasnya.
Tindakan tegas ini sebut Djoko, sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
"Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif 'Masuk Polri Bayar’,” tandasnya.
Polda Sulteng mengimbau kepada masyarakat yang putra atau putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri 2025 tidak menggunakam jasa calo dan tidak melakukan KKN. (TB/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved