Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menegaskan bahwa pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses hukum meskipun berstatus warga negara asing (WNA). Penegasan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA.
“Siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan (pelanggaran hukum) dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa (diproses hukum),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Anang menambahkan, Indonesia menganut sistem hukum positif yang berlaku bagi semua orang, termasuk WNA. Karena itu, mereka tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan selama bekerja maupun tinggal di Indonesia.
Kejagung juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, WNA pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
“Ada beberapa kasus, contohnya yang di pidana militer kan tersangkanya (menyebabkan) kerugian negara, (warga) asing, dijadikan tersangka juga,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan proses hukum terhadap WNA tidak berhenti pada tahap penyidikan. Jika terbukti korupsi, mereka akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa BUMN kini boleh dipimpin oleh WNA atau ekspatriat. Langkah ini diputuskan sebagai upaya untuk mencari talenta terbaik agar perusahaan negara bisa tumbuh dan bersaing di level global.
“Saya sudah mengubah peraturannya. Sekarang, ekspatriat (non-WNI) bisa memimpin BUMN kita," ujar Presiden Prabowo saat berdialog dengan Steve Forbes dalam acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta. (P-4)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved