Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Langkah ini merupakan amanat Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
“Oleh sebab itu, ini merupakan instrumen kekayaan intelektual (KI) yang paling efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi. Melalui pendaftarannya, produk-produk koperasi akan memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi hasil karya masyarakat desa dari pemalsuan,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Razilu menegaskan, pelindungan merek kolektif tidak hanya soal legalitas, tetapi juga sarana memperkuat gotong royong ekonomi. Merek kolektif ini mengandung nilai kebersamaan dan asas kekeluargaan dari koperasi. Antar anggota koperasi dapat menanggung biaya promosi bersama-sama, reputasi produk meningkat karena saling menjaga kualitas untuk mempertahankan kepercayaan konsumen.
“KMP ini dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang produktif, adil, dan berkelanjutan. Koperasi ini menghubungkan petani, pelaku UMKM, dan konsumen lokal dalam satu ekosistem ekonomi. Merek kolektif berperan penting untuk menyatukan citra produk di bawah satu payung Merah Putih yang menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian ekonomi rakyat,” tutur Razilu.
Selain itu, Kementerian Hukum juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 sebagai pedoman wajib dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif KMP. Melalui kebijakan ini, DJKI berperan sebagai koordinator lintas kementerian, penyedia dukungan teknis, dan pengendali monitoring serta evaluasi di tingkat nasional.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi garda terdepan melalui strategi jemput bola dengan melakukan sosialisasi langsung ke desa dan kelurahan, membuka klinik merek kolektif keliling, serta mendampingi koperasi mulai dari penyusunan etiket hingga pengajuan permohonan sertifikat. Upaya ini dilakukan agar seluruh koperasi Merah Putih dapat memperoleh pelindungan merek secara cepat dan mudah.
“Kami di DJKI siap memberikan dukungan penuh, baik berupa konsultasi teknis, data awal koperasi, hingga evaluasi berkala. Targetnya jelas, setiap KMP harus memiliki merek kolektif yang terlindungi agar mampu berkompetisi di pasar nasional dan global,” tegas Razilu.
Sebagai bagian dari rangkaian edukasi publik, DJKI mengundang para pengurus KMP di seluruh Indonesia beserta dinas-dinas terkait untuk mengikuti seminar nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” yang akan diselenggarakan pada 14 Oktober 2025 melalui kanal Youtube Kementerian Hukum.
“Webinar ini akan menjadi forum inspiratif bagi para pelaku koperasi, dan pemangku kepentingan dalam memahami strategi membangun daya saing melalui pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif,” pungkas Razilu. (H-2)
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
DJKI membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual di Universitas Diponegoro, Semarang, yang mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa hingga profesional
Upacara adat Dola Maludu yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh DJKI.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional khususnya terkait dengan penguatan ekonomi mulai dari desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dari target awal 80 ribu koperasi desa dan kelurahan, saat ini sudah lebih dari 82 ribu koperasi Merah Putih yang berbadan hukum dan siap memasuki tahap untuk beroperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengapresiasi Koperasi Kelurahan Merah Putih Tukangkayu di Banyuwangi karena berhasil mengembangkan produk lokal seperti gula dan kopi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap mendukung percepatan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) karena dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Sebanyak 16 ribu di antaranya sedang dibangun gudang, gerai, sarana pendukung dan alat kelengkapan lainnya
Koperasi Kana menyediakan pendanaan operasional sebesar Rp2 juta per bulan bagi setiap KDKMP yang berpartisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved