Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah. Salah satunya melalui kegiatan asistensi permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Talang Mamak. Pembahasan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan itu menjadi langkah konkret dalam mempercepat pengakuan hukum terhadap produk lokal khas Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta berbagai ketentuan di bidang kekayaan intelektual. Adapun kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manullang, Kadis Perindag Inhu, Sekretaris Bappeda, Kabid Perindustrian, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Talang Mamak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono mengatakan pentingnya perlindungan IG bagi Kopi Robusta Talang Mamak. Menurutnya, IG berperan penting menjaga keaslian, kualitas, serta reputasi produk khas daerah. Sementara itu, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Idris, memaparkan materi tentang manfaat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suatu kawasan. Ia menyebutkan, hingga kini lebih dari 70 produk kopi di Indonesia telah memperoleh sertifikat IG dan berharap Kopi Talang Mamak segera menyusul.
Diskusi berlanjut dengan pembahasan teknis perbaikan dokumen deskripsi permohonan, hasil uji laboratorium tanah, serta data pendukung lainnya yang disampaikan oleh MPIG Kopi Robusta Talang Mamak.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam proses pengajuan tersebut. “Perlindungan indikasi geografis bukan hanya tentang hak eksklusif, tetapi juga menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di wilayahnya, termasuk mendorong pengakuan hukum bagi Kopi Robusta Talang Mamak.
Sebagai informasi, Kopi Robusta Talang Mamak merupakan kopi khas Kabupaten Indragiri Hulu yang telah dibudidayakan sejak tahun 1912 oleh leluhur Suku Talang Mamak. Budi daya yang diwariskan secara turun-temurun ini menjadi bagian dari sejarah panjang masyarakat adat dalam menjaga cita rasa dan karakter khas kopi dari Riau tersebut.(M-2)
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
DJKI membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual di Universitas Diponegoro, Semarang, yang mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa hingga profesional
Upacara adat Dola Maludu yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh DJKI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved