Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak lainnya telah diperiksa lembaga antirasuah.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, meyakini KPK sudah mengantongi bukti awal yang cukup kuat. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah itu tampak masih berhati-hati untuk menetapkan pihak yang diduga terlibat.
“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” ujar Wana, Sabtu (4/10).
Wana menegaskan, KPK tidak perlu ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut jika penyelidikan telah mengarah pada bukti dan fakta serta kesimpulan yang solid.
“Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini berjalan cukup lama.
Menurut Asep, KPK berupaya membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan sekadar unsur suap.
“Kami ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3, bukan hanya suap jual-beli kuota. Suap itu lebih mudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10).
Asep menuturkan, pembuktian kasus suap biasanya hanya berhenti pada pertemuan kesepakatan antara pemberi dan penerima, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik.
“Pembuktian suap hanya sampai pada meeting of mind, antara pemberi dan penerima suap. Ada kesepakatan, ada pertukaran uang atau benda, selesai di situ,” ucapnya.
Dengan menggunakan pasal kerugian negara, lanjut Asep, KPK berharap kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pembagian kuota haji di Indonesia.
“Selain melihat siapa yang bersalah, kami ingin memperbaiki sistem pembagian kuota yang semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi diubah menjadi 50-50. Itu yang kami telusuri,” imbuhnya.
“Jadi, keuntungannya menggunakan Pasal 2 dan 3 adalah membuka ruang untuk perbaikan sistem,” lanjut Asep. (P-4)
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved