Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak lainnya telah diperiksa lembaga antirasuah.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, meyakini KPK sudah mengantongi bukti awal yang cukup kuat. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah itu tampak masih berhati-hati untuk menetapkan pihak yang diduga terlibat.
“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” ujar Wana, Sabtu (4/10).
Wana menegaskan, KPK tidak perlu ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut jika penyelidikan telah mengarah pada bukti dan fakta serta kesimpulan yang solid.
“Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini berjalan cukup lama.
Menurut Asep, KPK berupaya membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan sekadar unsur suap.
“Kami ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3, bukan hanya suap jual-beli kuota. Suap itu lebih mudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10).
Asep menuturkan, pembuktian kasus suap biasanya hanya berhenti pada pertemuan kesepakatan antara pemberi dan penerima, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik.
“Pembuktian suap hanya sampai pada meeting of mind, antara pemberi dan penerima suap. Ada kesepakatan, ada pertukaran uang atau benda, selesai di situ,” ucapnya.
Dengan menggunakan pasal kerugian negara, lanjut Asep, KPK berharap kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pembagian kuota haji di Indonesia.
“Selain melihat siapa yang bersalah, kami ingin memperbaiki sistem pembagian kuota yang semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi diubah menjadi 50-50. Itu yang kami telusuri,” imbuhnya.
“Jadi, keuntungannya menggunakan Pasal 2 dan 3 adalah membuka ruang untuk perbaikan sistem,” lanjut Asep. (P-4)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved