Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

ICW Desak KPK Segera Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji

Devi Harahap
04/10/2025 16:44
ICW Desak KPK Segera Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta(Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak lainnya telah diperiksa lembaga antirasuah. 

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, meyakini KPK sudah mengantongi bukti awal yang cukup kuat. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah itu tampak masih berhati-hati untuk menetapkan pihak yang diduga terlibat.

“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” ujar Wana, Sabtu (4/10).

Wana menegaskan, KPK tidak perlu ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut jika penyelidikan telah mengarah pada bukti dan fakta serta kesimpulan yang solid.

“Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini berjalan cukup lama. 

Menurut Asep, KPK berupaya membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan sekadar unsur suap.

“Kami ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3, bukan hanya suap jual-beli kuota. Suap itu lebih mudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10).

Asep menuturkan, pembuktian kasus suap biasanya hanya berhenti pada pertemuan kesepakatan antara pemberi dan penerima, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik.

“Pembuktian suap hanya sampai pada meeting of mind, antara pemberi dan penerima suap. Ada kesepakatan, ada pertukaran uang atau benda, selesai di situ,” ucapnya.

Dengan menggunakan pasal kerugian negara, lanjut Asep, KPK berharap kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pembagian kuota haji di Indonesia.

“Selain melihat siapa yang bersalah, kami ingin memperbaiki sistem pembagian kuota yang semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi diubah menjadi 50-50. Itu yang kami telusuri,” imbuhnya.

“Jadi, keuntungannya menggunakan Pasal 2 dan 3 adalah membuka ruang untuk perbaikan sistem,” lanjut Asep. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya