Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak lainnya telah diperiksa lembaga antirasuah.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, meyakini KPK sudah mengantongi bukti awal yang cukup kuat. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah itu tampak masih berhati-hati untuk menetapkan pihak yang diduga terlibat.
“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” ujar Wana, Sabtu (4/10).
Wana menegaskan, KPK tidak perlu ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut jika penyelidikan telah mengarah pada bukti dan fakta serta kesimpulan yang solid.
“Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini berjalan cukup lama.
Menurut Asep, KPK berupaya membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan sekadar unsur suap.
“Kami ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3, bukan hanya suap jual-beli kuota. Suap itu lebih mudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10).
Asep menuturkan, pembuktian kasus suap biasanya hanya berhenti pada pertemuan kesepakatan antara pemberi dan penerima, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik.
“Pembuktian suap hanya sampai pada meeting of mind, antara pemberi dan penerima suap. Ada kesepakatan, ada pertukaran uang atau benda, selesai di situ,” ucapnya.
Dengan menggunakan pasal kerugian negara, lanjut Asep, KPK berharap kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pembagian kuota haji di Indonesia.
“Selain melihat siapa yang bersalah, kami ingin memperbaiki sistem pembagian kuota yang semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi diubah menjadi 50-50. Itu yang kami telusuri,” imbuhnya.
“Jadi, keuntungannya menggunakan Pasal 2 dan 3 adalah membuka ruang untuk perbaikan sistem,” lanjut Asep. (P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
KPK menegaskan adanya aliran dana dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ).
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved