Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KIAI Nahdlatul Ulama (NU) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah ditangani.
Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, Muhyidin Ishak menganggap hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut. Atas dasar itu dia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.
"Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU, padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan," ujar Kiai Muhyidin di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.
Jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, kata dia, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut bukan menggeneralisasi institusinya.
"Saya kira ini harus diluruskan, sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan, apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya," kata dia.
Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius. Dia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.
"Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor," kata dia.
Ia juga mengingatkan kasus kuota haji seharusnya dipahami secara proporsional. Masyarakat juga diminta menggali informasi secara utuh agar tidak menilai secara parsial.
"Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif," kata Muhyidin.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun. (Ant/P-3)
Oleh karena itu, penguatan relasi NU dan NKRI membutuhkan agenda strategis yang melampaui retorika. Digitalisasi dakwah moderat ialah kebutuhan mutlak
PELUNCURAN NU Harvest Maslaha dan Sharia Global Services menandai fase baru keterlibatan Nahdlatul Ulama (NU) di arena ekonomi, tepat ketika NU memasuki usia satu abad.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah akan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
PRESIDEN Prabowo mengatakan peran strategis NU berperan dalam menjaga pilar kebangsaan melalui persatuan
PRESIDEN Prabowo Subianto mengklaim bahwa Indonesia pertama kali menjadi yang memiliki lahan di Mekah, Arab Saudi. Tanah tersebut akan digunakan untuk Kampung Haji Indonesia
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan doa dan harapannya untuk masyarakat Indonesia dalam menyambut bulan Ramadan tahun ini.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved