Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN kasus korupsi pengadaan Chromebook tak semata berkaitan dengan uang yang diterima oleh tersangka. Kebijakan yang diambil turut dapat diperkarakan dan masuk ke dalam kategori korupsi lantaran memperkaya pihak lain dan merugikan negara.
Karenanya, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook harus diproses hukum secara serius. Ia menilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp1,9 triliun tidak bisa dianggap sepele, apalagi proyek tersebut sarat dengan kejanggalan sejak awal.
Boyamin menegaskan bahwa kebijakan publik bisa dipidana apabila diambil dengan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. Ia mencontohkan kasus Bank Century yang menjadi rujukan dalam memahami batasan antara kebijakan dan tindak pidana.
"Kalau kebijakan itu diambil dengan melawan hukum dan dengan melanggar UU dan kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan, maka itu juga bisa dipidana," kata dia saat dihubungi, Minggu (7/9).
Menurutnya, dalam kasus Chromebook, kerugian negara dinikmati oleh pihak pemborong. Barang yang dipaksakan masuk ke pasaran justru tidak laku sehingga proyek dianggap gagal total. Ia bahkan menyebut kerugian proyek ini bisa dikategorikan sebagai total loss.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki rangkaian bukti, termasuk pertemuan-pertemuan senyap sejak awal 2020 yang menunjukkan adanya perencanaan yang menyimpang.
"Ini harusnya tender, tetapi tidak tender. Harusnya tidak boleh menunjuk suatu produk apalagi merek, ini sudah menentukan produk atau merek sejak awal," terangnya.
MAKI juga mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Boyamin menilai pihak pemborong, pemilik perusahaan, hingga pengawas eksternal harus diperiksa karena diduga ikut menikmati keuntungan besar. Upaya hukum seperti tindak pidana pencucian uang, menurutnya, perlu diterapkan untuk mengejar aliran dana.
Ia pun mendesak agar Kejagung serius memulangkan Jurist Tan, yang disebut sebagai orang dekat Nadiem Makarim dan kini berada di luar negeri. "Saya berharap proses ini bisa cepat dan memulangkan Jurist Tan. Karena versi saya adalah akan lebih lengkap, sempurna kalau Juristan itu bisa ditangkap, dipulangkan, disidangkan sebagai tersangka," kata Boyamin.
Mengenai peluang adanya amnesti atau abolisi, Boyamin menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto tidak mengeluarkan langkah kontroversial tersebut. Menurutnya, memberi pengampunan justru bisa memperburuk citra pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Prabowo dianggap tidak peduli, tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, maka akan menjadikan citra buruk bagi Prabowo. Jadi ya silakan diproses hukum sampai selesai dan kita tunggu. Sama-sama kita hormati hukum," tutur Boyamin.
Sebelumnya, Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi., Hotman Paris menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (5/9).
(P-4)
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved