Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN kasus korupsi pengadaan Chromebook tak semata berkaitan dengan uang yang diterima oleh tersangka. Kebijakan yang diambil turut dapat diperkarakan dan masuk ke dalam kategori korupsi lantaran memperkaya pihak lain dan merugikan negara.
Karenanya, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook harus diproses hukum secara serius. Ia menilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp1,9 triliun tidak bisa dianggap sepele, apalagi proyek tersebut sarat dengan kejanggalan sejak awal.
Boyamin menegaskan bahwa kebijakan publik bisa dipidana apabila diambil dengan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. Ia mencontohkan kasus Bank Century yang menjadi rujukan dalam memahami batasan antara kebijakan dan tindak pidana.
"Kalau kebijakan itu diambil dengan melawan hukum dan dengan melanggar UU dan kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan, maka itu juga bisa dipidana," kata dia saat dihubungi, Minggu (7/9).
Menurutnya, dalam kasus Chromebook, kerugian negara dinikmati oleh pihak pemborong. Barang yang dipaksakan masuk ke pasaran justru tidak laku sehingga proyek dianggap gagal total. Ia bahkan menyebut kerugian proyek ini bisa dikategorikan sebagai total loss.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki rangkaian bukti, termasuk pertemuan-pertemuan senyap sejak awal 2020 yang menunjukkan adanya perencanaan yang menyimpang.
"Ini harusnya tender, tetapi tidak tender. Harusnya tidak boleh menunjuk suatu produk apalagi merek, ini sudah menentukan produk atau merek sejak awal," terangnya.
MAKI juga mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Boyamin menilai pihak pemborong, pemilik perusahaan, hingga pengawas eksternal harus diperiksa karena diduga ikut menikmati keuntungan besar. Upaya hukum seperti tindak pidana pencucian uang, menurutnya, perlu diterapkan untuk mengejar aliran dana.
Ia pun mendesak agar Kejagung serius memulangkan Jurist Tan, yang disebut sebagai orang dekat Nadiem Makarim dan kini berada di luar negeri. "Saya berharap proses ini bisa cepat dan memulangkan Jurist Tan. Karena versi saya adalah akan lebih lengkap, sempurna kalau Juristan itu bisa ditangkap, dipulangkan, disidangkan sebagai tersangka," kata Boyamin.
Mengenai peluang adanya amnesti atau abolisi, Boyamin menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto tidak mengeluarkan langkah kontroversial tersebut. Menurutnya, memberi pengampunan justru bisa memperburuk citra pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Prabowo dianggap tidak peduli, tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, maka akan menjadikan citra buruk bagi Prabowo. Jadi ya silakan diproses hukum sampai selesai dan kita tunggu. Sama-sama kita hormati hukum," tutur Boyamin.
Sebelumnya, Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi., Hotman Paris menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (5/9).
(P-4)
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved