Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan (Mahkamah Konstitusi) MK untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Partai Politik.
“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di Jakarta, pada Kamis (5/9).
Yusril mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus terkait perubahan sistem pemilu dan pembenahan partai politik. Yusril menilai sistem politik saat ini tak terbuka luas dan hanya dapat diisi oleh pengusaha kaya dan selebritas.
"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” tukasnya.
Menurut Yusril, untuk menghasilkan calon legislatif (caleg) bersih dan berkualitas tanpa bergantung pada modal besar, revisi UU Pemilu perlu fokus pada penguatan mekanisme pengawasan dana kampanye dan sistem pembiayaan partai politik serta peningkatan akuntabilitas proses pencalonan dan kampanye.
“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," imbuhnya.
Selain itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga penting dilaksanakan karena menyangkut kritik publik terhadap kualitas anggota DPR. Ia menilai sistem yang ada saat ini menutup kesempatan sosok-sosok yang kompeten ke parlemen pusat.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkapnya. (Dev/I-1)
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat 54 warga negara asing (WNA) asal Iran yang tersangkut perkara hukum di Indonesia, 12 di antaranya divonis hukuman mati
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus es gabus yang melibatkan aparat penegak hukum masuk dalam pembahasan kewenangan Polri.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus tindakan aparat terhadap penjual kue es gabus yang tengah viral.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved