Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Desakan ini disampaikan menyusul tindakan brutal aparat saat mengamankan demonstrasi di Jakarta yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas karena dilindas kendaraan taktis Brimob.
Menanggapi hal itu, Listyo mengungkapkan bahwa ia menghargai berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat yang disuarakan dalam aksi demonstrasi.
Akan tetapi, lanjutnya, usul terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut (pencopotan) Kapolri, itu hak prerogatif presiden,” kata Listyo di Jakarta, Sabtu (30/8).
Selain itu, Listyo dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi kepolisian, mengaku siap untuk mundur apabila diminta oleh Presiden. “Kita prajurit kapan saja siap (mundur),” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah tertabrak dan terlindas rantis Brimob saat unjuk rasa di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berakhir ricuh pada Kamis (28/8) malam.
Koalisi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.
“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar perwakilan koalisi sipil, M Isnur, Jumat (29/8).
Selain itu, Prabowo juga didesak untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara sistematis. “Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power,” ujarnya.
Menurut Isnur, kekerasan aparat mencerminkan kegagalan pemerintah dan DPR menunjukkan kepemimpinan demokratis. “Diamnya pemerintah sama dengan memberikan restu. Bahkan, patut dicurigai ini strategi negara membungkam kritik,” imbuhnya. (Dev/P-2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved