Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam demonstrasi salah satunya terkait pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Akan tetapi, Nasir menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan penuh untuk pencopotan jabatan Kapolri. Ia menyebut DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberi suatu pertimbangan berupa usulan dan saran kepada Presiden.
“Pergantian kapolri sepenuhnya di tangan Prabowo Subianto, baik sebagai kepala negara dan juga pemerintahan,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (30/8).
Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden meskipun harus didahului dengan persetujuan DPR.
Saat dikonfirmasi apakah dalam waktu dekat DPR akan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait pencopotan Kapolri, Nasir menjelaskan belum ada pembahasan itu di Komisi III DPR.
“Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri menjadi kewenangan Presiden, sedangkan DPR posisinya menyetujui atau tidak menyetujui apa yang diusulkan Presiden tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah tertabrak dan terlindas rantis Brimob saat unjuk rasa di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berakhir ricuh pada Kamis (28/8) malam.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.
“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar perwakilan koalisi sipil, M Isnur, Jumat, (29/8).
Selain itu, Prabowo juga didesak untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara sistematis. “Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power,” ujarnya.
Menurut Isnur, kekerasan aparat mencerminkan kegagalan pemerintah dan DPR menunjukkan kepemimpinan demokratis. “Diamnya pemerintah sama dengan memberikan restu. Bahkan, patut dicurigai ini strategi negara membungkam kritik,” imbuhnya. (Dev/P-2)
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved