Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam demonstrasi salah satunya terkait pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Akan tetapi, Nasir menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan penuh untuk pencopotan jabatan Kapolri. Ia menyebut DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberi suatu pertimbangan berupa usulan dan saran kepada Presiden.
“Pergantian kapolri sepenuhnya di tangan Prabowo Subianto, baik sebagai kepala negara dan juga pemerintahan,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (30/8).
Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden meskipun harus didahului dengan persetujuan DPR.
Saat dikonfirmasi apakah dalam waktu dekat DPR akan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait pencopotan Kapolri, Nasir menjelaskan belum ada pembahasan itu di Komisi III DPR.
“Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri menjadi kewenangan Presiden, sedangkan DPR posisinya menyetujui atau tidak menyetujui apa yang diusulkan Presiden tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah tertabrak dan terlindas rantis Brimob saat unjuk rasa di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berakhir ricuh pada Kamis (28/8) malam.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.
“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar perwakilan koalisi sipil, M Isnur, Jumat, (29/8).
Selain itu, Prabowo juga didesak untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara sistematis. “Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power,” ujarnya.
Menurut Isnur, kekerasan aparat mencerminkan kegagalan pemerintah dan DPR menunjukkan kepemimpinan demokratis. “Diamnya pemerintah sama dengan memberikan restu. Bahkan, patut dicurigai ini strategi negara membungkam kritik,” imbuhnya. (Dev/P-2)
Kapolri, Panglima TNI dan menteri-menteri terkait diminta untuk melakukan evaluasi dari peristiwa tersebut.
Transparansi dalam penanganan perkara ini akan menjadi bukti komitmen Polri menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.
Koordinasi dan sinergitas dua institusi besar negara itu akan terus diperkuat. Terutama, dalam memastikan rangkaian perayaan kemerdekaan berlangsung aman dan penuh makna.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved