Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam demonstrasi salah satunya terkait pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Akan tetapi, Nasir menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan penuh untuk pencopotan jabatan Kapolri. Ia menyebut DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberi suatu pertimbangan berupa usulan dan saran kepada Presiden.
“Pergantian kapolri sepenuhnya di tangan Prabowo Subianto, baik sebagai kepala negara dan juga pemerintahan,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (30/8).
Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden meskipun harus didahului dengan persetujuan DPR.
Saat dikonfirmasi apakah dalam waktu dekat DPR akan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait pencopotan Kapolri, Nasir menjelaskan belum ada pembahasan itu di Komisi III DPR.
“Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri menjadi kewenangan Presiden, sedangkan DPR posisinya menyetujui atau tidak menyetujui apa yang diusulkan Presiden tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah tertabrak dan terlindas rantis Brimob saat unjuk rasa di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berakhir ricuh pada Kamis (28/8) malam.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.
“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar perwakilan koalisi sipil, M Isnur, Jumat, (29/8).
Selain itu, Prabowo juga didesak untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara sistematis. “Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power,” ujarnya.
Menurut Isnur, kekerasan aparat mencerminkan kegagalan pemerintah dan DPR menunjukkan kepemimpinan demokratis. “Diamnya pemerintah sama dengan memberikan restu. Bahkan, patut dicurigai ini strategi negara membungkam kritik,” imbuhnya. (Dev/P-2)
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Kapolri perintahkan pengejaran pelaku penembakan pesawat Smart Air di Korowai, Papua Selatan. Identitas pelaku disebut sudah dikantongi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Insiden tersebut sempat memicu eskalasi massa yang berujung pada kerusakan berbagai infrastruktur penting di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved