Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambut baik pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR. Keputusan itu dinilai sebagai kepedulian negara, untuk menyegah kriminalisasi politik terjadi di Indonesia.
“Sejak setahun yang lalu, di awa kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik, dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Metrotvnews.com, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ronny belum bisa memastikan waktu pasti kebebasan Hasto, atas pemberian amnesti ini. Kubu Politikus PDIP itu saat ini memilih memberikan apresiasi kepada Kepala Negara yang dinilai bijak memberikan amnesti.
“Kami menghargai dan mengapresiasi hak prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Ronny.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR. (H-2)
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
SELAIN Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan amnesti pada dua orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II B Wonogiri yang merupakan napi narkoba
LANGKAH politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pemberian amnesti bukan sekadar tindakan hukum, tetapi adalah keputusan politik yang menunjukkan adanya visi jangka panjang dalam menjaga kohesi sosial dan demokrasi.
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved