Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa seluruh proses penyelidikan terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus diawali dengan rangkaian pemeriksaan ilmiah yang menyeluruh, termasuk visum dan analisis forensik.
“Semua tentu harus melalui Scientific Crime Investigation (SCI) yang komprehensif. Apakah lakban itu menjadi penyebab kematian atau justru ada faktor lain, itu harus dibuktikan lewat visum,” kata Bambang saat dihubungi, Minggu (13/7).
Menurutnya, hasil visum menjadi dasar awal bagi penyelidikan. Namun juga diperlukan pula dukungan dari forensik toksikologi, olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi sidik jari, serta data forensik digital seperti CCTV dan rekam jejak komunikasi korban.
“Hasil visum adalah petunjuk awal. Tapi penyidikan harus diperkuat dengan bukti forensik lainnya, termasuk dari rekaman CCTV dan data digital yang bisa mengungkap siapa saja yang berada di sekitar korban sebelum meninggal,” jelasnya.
Dengan kemajuan teknologi yang dimiliki kepolisian saat ini, Bambang meyakini bahwa proses visum dan analisis forensik seharusnya tidak memakan waktu lama. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ketepatan hasil jauh lebih penting dibanding kecepatan semata.
“Waktu yang dibutuhkan bisa relatif. Publik memang menginginkan hasil yang cepat, tapi kepolisian tetap harus mengutamakan kecermatan agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.
Diketahui, pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan penyebab pasti kematian diplomat tersebut dan menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung. (Fik/P-1)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan apakah bukti-bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan sejauh ini mengarah pada dugaan tindak pidana atau tidak.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Ketiga lokasi itu telah ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Maka itu, ia mendorong polisi segera merilis kasus kematian Diplomat Arya Daru ke publik.
Kompolnas mengawal proses penyelidikan atas kasus kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang ditemukan tewas di Menteng
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Korban juga tampak mengambil pesanan makanan dari ojek online. Korban pun juga sempat makan di ruang makan indekosnya.
JENAZAH diplomat Kemlu berinisial ADP, 39, yang ditemukan tewas dengan kepala terbungkus lakban di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, segera dimakamkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved