Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan berkantor di Papua. Menurut Tito, Gibran tidak akan menetap secara permanen di wilayah tersebut.
"Setahu saya tidak (menetap)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Tito menjelaskan, wapres berkantor di Papua sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam aturan tersebut, wapres memang memiliki peran sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua. Jabatan ini sebelumnya juga pernah diemban oleh Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin.
"Di dalam Undang-Undang itu, disebut waktu itu wapres. Itu wapres-nya Pak Ma’ruf Amin. Sudah sering kita rapat beberapa kali," ujar dia.
Namun, dalam pelaksanaannya, tugas di lapangan ditangani oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan siapa saja yang akan duduk di dalam badan tersebut.
"Nah yang ini belum ditunjuk, siapa Badan Eksekutifnya. Dan setelah itu kan ada perwakilan tokoh, ada lima. Saya ulangi, enam. Dari tiap-tiap provinsi ada satu tokoh. Itu yang bukan birokrat, bukan partai politik. Tokoh, ada yang toko agama dan lain-lain yang menjadi anggota dari Badan Eksekutif itu," jelas dia.
Ia juga membenarkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan kantor di Papua. Namun, Tito menegaskan kantor tersebut bukan diperuntukkan secara khusus bagi Wapres Gibran.
"Memang kantornya itu nanti akan disiapkan oleh Menteri Keuangan. Saya ingat betul di Jayapura, di gedung Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara-nya itu ada berapa lantai itu, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk wapres," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tengah membahas rencana percepatan pembangunan di Papua. Presiden Prabowo disebut mempertimbangkan untuk memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran guna menangani persoalan di wilayah tersebut. (P-4)
PENEMPATAN wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved