Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan. Ma'ruf dilarang ke luar negeri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma'ruf)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Budi mengatakan KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap Ma'ruf Cahyono. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat penyidikan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf.
Eks Sekjen MPR itu diminta tetap berada di Indonesia selama enam bulan, agar mudah diperiksa penyidik. Pencegahan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025 sehingga Ma'ruf kini tidak bisa ke luar negeri..
Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru atas dugaan rasuah yang menyasar MPR. Sejumlah saksi sudah dipanggil dalam perkara gratifikasi dalam kasus tersebut yang diduga menyentuh angka belasan miliar rupiah.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved