Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan. Ma'ruf dilarang ke luar negeri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma'ruf)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Budi mengatakan KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap Ma'ruf Cahyono. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat penyidikan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf.
Eks Sekjen MPR itu diminta tetap berada di Indonesia selama enam bulan, agar mudah diperiksa penyidik. Pencegahan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025 sehingga Ma'ruf kini tidak bisa ke luar negeri..
Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru atas dugaan rasuah yang menyasar MPR. Sejumlah saksi sudah dipanggil dalam perkara gratifikasi dalam kasus tersebut yang diduga menyentuh angka belasan miliar rupiah.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved