Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan. Ma'ruf dilarang ke luar negeri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma'ruf)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Budi mengatakan KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap Ma'ruf Cahyono. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat penyidikan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf.
Eks Sekjen MPR itu diminta tetap berada di Indonesia selama enam bulan, agar mudah diperiksa penyidik. Pencegahan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025 sehingga Ma'ruf kini tidak bisa ke luar negeri..
Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru atas dugaan rasuah yang menyasar MPR. Sejumlah saksi sudah dipanggil dalam perkara gratifikasi dalam kasus tersebut yang diduga menyentuh angka belasan miliar rupiah.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved