Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMISAHAN pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar dalam menata ulang sistem pemilu yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Keserentakan pemilu dengan lima surat suara pada edisi 2019 dan 2024 nyata-nyata telah menciptakan beban administratif dan teknis yang luar biasa besar bagi penyelenggara pemilu.
Kendati demikian, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik yang belaga dalam kontestasi pemilu, utamanya di tingkat lokal.
"Putusan MK ini akan menjadi sia-sia jika hanya bergeser dari 'serentak yang kacau' menjadi 'terpisah yang tak berarti'," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (27/6).
Menurutnya, frekuensi pemilu yang lebih banyak dengan memisahkan kontestasi tingkat nasional dan daerah bakal tercipta jika sistem elektoral tetap dikuasai elite partai dan calon-calon yang hanya kuat secara finansial.
Oleh karena itu, yang perlu didorong adalah memberikan panggung bagi calon yang baik dari sisi kualitas demokrasinya. "Pemisahan pemilu membuka peluang untuk memulihkan kembali ruang kontestasi lokal yang selama ini terbenam oleh euforia nasional," jelas Neni.
Bagi Neni, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal harus menjadi momentum strategis guna melahirkan pemimpin lokal berbasis rekam jejak, bukan popularitas instan.
Ia berpendapat, hal itu tidak akan terjadi tanpa dibarengi dengan reformasi politik partai di daerah dan pembatasan oligarki politik lokal.
DEEP Indonesia, sambungnya, mendesak agar pemisahan tersebut tak hanya sekadar berhenti pada aturan teknis terkait jadwal, tapi juga menyentuh desain ulang sistem pemilu yang lebih adil, termasuk sistem pencalonan, pendanaan politik, ambang batas pencalonan, dan pendidikan politik.
Diketahui, lewat pemisahan yang dikehendaki MK, nantinya pemilih hanya akan diberikan tiga surat suara pada pemilu tingkat nasional, yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD.
Sementara, pemilu tingkat lokal akan menjadi ajang untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur-wakil gubernur, dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota. (Tri/P-2)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved