Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Pengamat: Elite Partai Jangan Ciptakan Dominasi

Tri Subarkah
27/6/2025 11:55
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Pengamat: Elite Partai Jangan Ciptakan Dominasi
Ilustrasi .(MI)

PEMISAHAN pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar dalam menata ulang sistem pemilu yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. 

Keserentakan pemilu dengan lima surat suara pada edisi 2019 dan 2024 nyata-nyata telah menciptakan beban administratif dan teknis yang luar biasa besar bagi penyelenggara pemilu.

Kendati demikian, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik yang belaga dalam kontestasi pemilu, utamanya di tingkat lokal. 

"Putusan MK ini akan menjadi sia-sia jika hanya bergeser dari 'serentak yang kacau' menjadi 'terpisah yang tak berarti'," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (27/6).

Menurutnya, frekuensi pemilu yang lebih banyak dengan memisahkan kontestasi tingkat nasional dan daerah bakal tercipta jika sistem elektoral tetap dikuasai elite partai dan calon-calon yang hanya kuat secara finansial. 

Oleh karena itu, yang perlu didorong adalah memberikan panggung bagi calon yang baik dari sisi kualitas demokrasinya. "Pemisahan pemilu membuka peluang untuk memulihkan kembali ruang kontestasi lokal yang selama ini terbenam oleh euforia nasional," jelas Neni.

Bagi Neni, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal harus menjadi momentum strategis guna melahirkan pemimpin lokal berbasis rekam jejak, bukan popularitas instan. 

Ia berpendapat, hal itu tidak akan terjadi tanpa dibarengi dengan reformasi politik partai di daerah dan pembatasan oligarki politik lokal. 

DEEP Indonesia, sambungnya, mendesak agar pemisahan tersebut tak hanya sekadar berhenti pada aturan teknis terkait jadwal, tapi juga menyentuh desain ulang sistem pemilu yang lebih adil, termasuk sistem pencalonan, pendanaan politik, ambang batas pencalonan, dan pendidikan politik.

Diketahui, lewat pemisahan yang dikehendaki MK, nantinya pemilih hanya akan diberikan tiga surat suara pada pemilu tingkat nasional, yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD. 

Sementara, pemilu tingkat lokal akan menjadi ajang untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur-wakil gubernur, dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota. (Tri/P-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya