Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Istana Sebut Presiden Prabowo akan Selesaikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/6/2025 12:50
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Istana Sebut Presiden Prabowo akan Selesaikan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi(Yakub/MI)

KEPUTUSAN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memindahkan status administratif 4 pulau dari Aceh ke Sumatra Utara menuai kritik. Merespons itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan polemik tersebut akan diambil alih oleh pemerintah pusat. 

“Dalam hal ini presiden (Prabowo Subianto) mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” papar Hasan di Jakarta, Senin (16/6).

Keempat Pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).
Hasan mengeklaim bahwa polemik empat pulau tersebut tak sulit untuk diselesaikan dan bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik. 

“Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa. Jadi tentu akan presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” ucap dia.

Hasan mengatakan mengenai urusan kedaulatan atas wilayah ialah pemerintah pusat atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah daerah, kata Hasan, punya wilayah administrasi.

“Itu artinya wilayah yang mereka urus, termasuk juga soal pulau-pulau. Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan,” terang Hasan.

“Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau,” tambahnya. 

Hasan mencontohkan jika administrasi pulau masuk wilayah administrasi daerah A, daerah A yang berkewajiban mengurus pulau tersebut.
Pun ketika daerah di pulau itu termasuk wilayah daerah B, daerah B yang punya kewajiban mengurus pulau tersebut. 

“Karena ini bahasanya kita sama kita. Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain,” tuturnya.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya