Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
MANTAN staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Selasa (10/6). Dia bakal dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.
Fiona masuk ke Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.35 WIB. Dia enggan memberikan komentar soal pemeriksaan kali ini.
Fiona ditemani tiga orang, saat memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Dia hanya memberikan senyum ke awak media.
Fiona dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Upaya paksa itu diambil penyidik karena dia mangkir saat dipanggil, beberapa waktu lalu.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbud Ristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Sementara itu, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi laptop Chromebook. Menurutnya, seluruh proses pengadaan sudah menggandeng sejumlah lembaga negara termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit, Nadiem menyebut bahwa Kemendikbud-Ristek juga berkoordinasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak adanya monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Untuk memastikan proses pengadaannya berjalan sesuai aturan, Nadiem juga mengatakan pihaknya menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku pengacara negara. Di samping itu, proses pengadaannya juga dilakukan lewat e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada resikonya, dikawal dengan berbagai instansi," kata Nadiem di Jakarta, Selasa (10/6) pagi. (P-4)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved