Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK akan Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB

Candra Yuri Nuralam
06/6/2025 11:43
KPK akan Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Antara Foto)

MANTAN Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Insyaallah secepatnya kita panggil klarifikasi,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat, (6/5).

KPK belum dapat memberikan penjelasan soal waktu pemanggilan Ridwan Kamil. Ia mengatakan itu dilakukan dalam waktu dekat. Permintaan keterangan sempat terundur karena kekurangan penyidik.

“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan,” ucap Budi.

KPK berharap Ridwan kooperatif memenuhi panggilan.  Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi sejumlah bukti dalam kasus ini.

“Insyaallah secepatnya, seperti apa yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB,” ujar Budi.

Pada kasus korupsi di Bank BJB, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Sejumlah lokasi juga telah digeledah termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini menimbulkan negara  sebesar Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini menurut KPK berlangsung pada 2021 sampai 2023 yang mana seharusnya Bank BJB mempersiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Tetapi dana itu mengalur ke enam perusahaan yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menjelaskan penunjukan yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya